Pemprov Jambi Dukung Penguatan Desa Antikorupsi, Desa Ibru Jadi Calon Percontohan

RJ News.id – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mencegah dan memberantas korupsi dimulai dari tingkat desa.

Hal itu disampaikan Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Drs. Atma Jaya, M.Si saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (2/9/2026).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Atma Jaya, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi capaian Provinsi Jambi yang telah memiliki Desa Ibru, Kabupaten Muaro Jambi, yang pada tahun 2023 ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi.

“Tentu suatu kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi, mulai dari lingkup pemerintah desa hingga pemerintah provinsi, untuk terus meningkatkan komitmen dan kerjasama mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Menurut Gubernur, capaian tersebut merupakan bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui tiga pilar utama.

“Capaian ini merupakan bentuk dari kesungguhan pemerintah daerah yang senantiasa berupaya mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah melalui penguatan sistem pengawasan internal yang lebih efektif, peningkatan integritas aparatur, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan etika publik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lepas Kafilah STQH Jambi ke Kendari, Sekda Sudirman Harap Lahir Generasi Qurani

Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh strategi KPK RI dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari pendidikan masyarakat dan penguatan di tingkat desa.

“Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Desa Antikorupsi menjadi ikhtiar bersama untuk menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa,” kata Atma Jaya membacakan pesan Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat di desa se-Provinsi Jambi untuk aktif mengawal tata kelola pemerintahan desa.

“Kita mengharapkan seluruh elemen masyarakat, desa di Provinsi Jambi dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya roda dan tata kelola pemerintah desa, saling bersinergi dan berkolaborasi melakukan mitigasi terjadinya tindak korupsi, mengoptimalkan semua daya dan upaya untuk mencegah korupsi dari tingkat desa dan mengimplementasikan program desa antikorupsi dengan sebenar-benarnya, demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Jember Hadir di Industry and Career Summit 2026, Gaungkan GEBYAR untuk Tingkatkan Kesadaran Jaminan Sosial

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap proses pembangunan.

“Kami berharap Desa Ibru dapat menjadi contoh praktik baik dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas. Ke depan, Desa Ibru diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di wilayah Jambi untuk mewujudkan desa anti korupsi,” ujarnya.

Kepada Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta seluruh masyarakat Desa Ibru, Sekda Budhi Hartono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesiapan serta kerja keras yang telah dilakukan selama ini.

“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita, Desa Ibru dapat ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun ini. Insya Allah, Desa Ibru akan menjadi desa percontohan anti korupsi yang kedua di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Kegiatan penilaian calon percontohan ini diharapkan dapat mendorong Desa Ibru dan desa-desa lain di Jambi untuk mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai fondasi pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Hasil akhir penilaian Desa Ibru yang menilai adalah Tim Penilai Calon Percontohan Desa Antikorupsi, diantaranya dari KPK RI Firlana Ismayadin, dari Inspektorat Provinsi Jambi, Irbansus Mat Sanusi, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Amirzan, SH.

Dari hasil akhir tersebut, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dinyatakan lulus penilaian perluasan percontohan Desa Inklusi tingkat Kabupaten dengan nilai akhir 99. Penilaian dilakukan pada hari Selasa, 2 September 2026. Serta hasil Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Hilir, Kabupaten Tebo, dengan nilai 97. Dengan kategori Istimewa, ditetapkan Selasa 1 September 2026.

Dengan capaian tersebut, Desa Ibru telah memenuhi persyaratan standar penyelenggaraan Desa Antikorupsi dengan kategori Sangat Baik.

Tim penilai menyampaikan apresiasi atas komitmen perangkat desa dan masyarakat. Sekaligus memberikan beberpa catatan yang harus diperbaiki agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin akuntabel dan transparan. (Adv)