Terduga Curanmor Ditangkap di Mandiangin, Pelaku Akui Beraksi Puluhan Kali

RJ News.id – Kepolisian Resor Sarolangun melalui Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

AR ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat. Dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  Bupati Bengkulu Tengah Berlakukan Fleksibilitas Jam Kerja ASN, Kinerja Akan Dievaluasi Menyeluruh

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga berinisial EH, korban pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning, yang terjadi pada 12 Juni 2025 di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin Timur.

“Saat itu, korban bersama sepupunya singgah beristirahat di Masjid Al Jihad setelah menempuh perjalanan jauh. Motor diparkir di samping masjid, namun ketika korban terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah tidak ada. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta dan korban melapor ke Polsek Mandiangin,” kata Wahyu Seno, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA :  Panitia Terbentuk, Turnamen Sepak Bola Lubuk Sanai Cup II Buka Kesempatan bagi Tim dari Berbagai Daerah

Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi masyarakat, polisi akhirnya menangkap AR dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu buah BPKB motor, satu unit handphone Oppo A16, dan kunci motor.

“Pelaku AR juga mengakui telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di tiga kabupaten, yakni Sarolangun, Batanghari, dan Merangin,” ujar Wahyu Seno.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batang Hari Tegaskan Sinergi dengan Pemkab untuk Percepatan Pembangunan

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lain.

Kapolsek Mandiangin menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, agar masyarakat merasa aman dan kondusif,” tegas Wahyu. (Cik)