KAUR, RJ News.id – Seorang nasabah Bank Bengkulu KCP Kaur Selatan mengaku keberatan atas penahanan dana tunjangan sertifikasi guru senilai Rp15 juta yang dijadikan agunan pinjaman. Nasabah menilai kebijakan tersebut tidak lagi relevan setelah pemerintah mengubah mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru dari tiga bulanan menjadi setiap bulan.
Informasi yang dihimpun, Jumat (24/7/2026), menyebutkan nasabah sebelumnya mengajukan pinjaman dengan jaminan dana tunjangan sertifikasi guru. Pada saat akad kredit dilakukan, pencairan tunjangan dari pemerintah masih berlangsung setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak bank menahan dana sertifikasi senilai Rp15 juta sebagai jaminan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran angsuran apabila terjadi kendala pencairan dana sertifikasi.
Namun, sejak 2026 pemerintah menerapkan sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan. Menurut nasabah, perubahan kebijakan tersebut membuat pembayaran angsuran menjadi lebih lancar sehingga alasan penahanan dana agunan dinilai sudah tidak lagi relevan.
“Jadi wajar kalau saya mempertanyakan uang Rp15 juta yang dijadikan agunan tersebut. Sekarang pencairan sertifikasi sudah dilakukan setiap bulan sehingga seharusnya dana itu dapat dikembalikan,” ujar nasabah.
Nasabah juga menilai kebijakan bank belum menyesuaikan dengan perubahan mekanisme pencairan tunjangan dari pemerintah. Bahkan, ia mengaku dana yang sebelumnya menjadi agunan diduga telah diblokir sehingga tidak dapat digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Bank Bengkulu KCP Kaur Selatan, Iskandar, mengatakan pihaknya masih berpedoman pada akad kredit yang telah disepakati saat pinjaman diajukan.
“Kami mengacu pada akad perjanjian yang dibuat saat pengajuan pinjaman. Nasabah dapat melakukan top up atau melunasi pinjaman terlebih dahulu. Setelah pinjaman lunas, dana tersebut akan dikembalikan. Namun, untuk perubahan kebijakan kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat karena aturan tersebut merupakan kewenangan kantor pusat,” kata Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan sendiri terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan terhadap perubahan sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru. Menurutnya, Bank Bengkulu KCP Kaur Selatan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada kantor pusat untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, dana agunan sebesar Rp15 juta tersebut belum dikembalikan kepada nasabah. Pihak bank juga masih menunggu hasil koordinasi dengan kantor pusat terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan. (Jhr)













