LMKN: Konser Gratis Tetap Wajib Bayar Royalti Musik

RJ News.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penyelenggara konser musik wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik, baik untuk acara berbayar maupun gratis.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari pelaku industri hiburan terkait ketentuan tarif royalti dalam penyelenggaraan konser musik.

LMKN menjelaskan, setiap konser yang memanfaatkan karya cipta berupa lagu atau musik termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, penyelenggara berkewajiban membayarkan royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

BACA JUGA :  Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

“Royalti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara acara sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu serta pemilik hak terkait atas karya yang digunakan dalam pertunjukan,” demikian dikutip pada laman LMKN.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi konser berbayar. Untuk konser yang diselenggarakan tanpa tiket atau gratis, royalti tetap dikenakan apabila terdapat penggunaan lagu atau musik dalam acara tersebut.

BACA JUGA :  Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

LMKN menyebut, perhitungan royalti untuk konser tanpa tiket dilakukan berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) yang dikalikan sebesar 2 persen.

Dengan demikian, semakin besar biaya produksi yang dikeluarkan, maka semakin besar pula nilai royalti yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara.

Adapun mekanisme perhitungan hingga pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

LMKN berharap, ketentuan ini dapat meningkatkan kesadaran penyelenggara acara untuk menghormati hak cipta serta memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu dan pelaku industri musik nasional.

“Dengan sistem royalti yang tertib, ekosistem musik Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan,” tulis LMKN. (*)