LMKN: Konser Gratis Tetap Wajib Bayar Royalti Musik

RJ News.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penyelenggara konser musik wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik, baik untuk acara berbayar maupun gratis.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari pelaku industri hiburan terkait ketentuan tarif royalti dalam penyelenggaraan konser musik.

LMKN menjelaskan, setiap konser yang memanfaatkan karya cipta berupa lagu atau musik termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, penyelenggara berkewajiban membayarkan royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

BACA JUGA :  Informasi Terkini Per 17 Januari 2026, Trafik JTTS Naik 16,10 Persen

“Royalti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara acara sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu serta pemilik hak terkait atas karya yang digunakan dalam pertunjukan,” demikian dikutip pada laman LMKN.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi konser berbayar. Untuk konser yang diselenggarakan tanpa tiket atau gratis, royalti tetap dikenakan apabila terdapat penggunaan lagu atau musik dalam acara tersebut.

BACA JUGA :  PON Bela Diri 2025 Kudus Hadirkan 2.656 Atlet dari 38 Provinsi

LMKN menyebut, perhitungan royalti untuk konser tanpa tiket dilakukan berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) yang dikalikan sebesar 2 persen.

Dengan demikian, semakin besar biaya produksi yang dikeluarkan, maka semakin besar pula nilai royalti yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara.

Adapun mekanisme perhitungan hingga pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  910 Titik Layanan Jasa Raharja Hadirkan Perlindungan Sosial Merata di Hari Kesaktian Pancasila

LMKN berharap, ketentuan ini dapat meningkatkan kesadaran penyelenggara acara untuk menghormati hak cipta serta memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu dan pelaku industri musik nasional.

“Dengan sistem royalti yang tertib, ekosistem musik Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan,” tulis LMKN. (*)