Gerak Cepat, Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin

RJ News.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Rabu (29/4/2026).

Para pelaku diamankan saat tengah beraktivitas menggunakan alat berat di lokasi tambang ilegal.

Penindakan dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri 1447 H, PUTR Jambi Lakukan Perawatan Jalan Skala Prioritas

Kapolda Jambi diwakili Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk sehari sebelumnya.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan.

Dari hasil pemeriksaan, enam dari tujuh pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga setempat yang bertugas menguras air di lokasi tambang.

BACA JUGA :  SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Seminar “Sukabumi Kota Polisi” Bahas Sinergi Polri dan Rakyat

Saat diamankan, para pelaku tengah menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola

Polda Jambi juga mengungkap bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan PETI tersebut telah teridentifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tutup Erlan. (*)