Calon Kades Nomor Urut 2 Hendra Taufik Paparkan 6 Misi untuk Pondok Panjang, dari Pelayanan hingga Bantuan Hukum Gratis

MUKOMUKO, RJ News.id –  Calon Kepala Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Hendra Taufik Hal Hidayat, S.H., nomor urut 2, memaparkan visi dan misi pencalonannya untuk periode 2026–2034 di hadapan masyarakat, Selasa (6/10/2026).

Dalam pemaparannya, Hendra menempatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta keadilan bagi masyarakat sebagai bagian utama dari program yang ditawarkan kepada warga Desa Pondok Panjang.

Di hadapan tokoh masyarakat, pemangku adat, dan sejumlah elemen masyarakat desa, ia menyampaikan komitmennya untuk mendorong pemerintahan desa yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dikelola secara terbuka. Setiap proses, setiap perencanaan, dan setiap langkah pembangunan harus dapat diketahui, dipantau, dan diawasi langsung oleh masyarakat. Tidak boleh ada hal yang tertutup, tidak boleh ada yang disembunyikan,” kata Hendra.

Menurut dia, keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut, lanjutnya, diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan dengan dukungan warga.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial, Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD kepada 23 KPM

“Apabila pemerintahan desa transparan dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat, maka kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya. Dan ketika kepercayaan telah tegak, kemajuan serta kesejahteraan akan tercapai dengan langkah yang mantap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk mendukung visi tersebut, Hendra menyampaikan enam misi yang akan menjadi arah program apabila mendapat kepercayaan masyarakat.

Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa agar lebih profesional, cepat, tepat, dan ramah. Pelayanan tersebut, menurut dia, harus diberikan kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang.

Kedua, meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata dan berkeadilan. Ia menekankan agar pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, membangun dan meningkatkan infrastruktur desa secara terencana serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Infrastruktur yang dimaksud mencakup jalan, irigasi, sarana umum, dan fasilitas sosial, termasuk pengelolaan serta pemeliharaannya.

Keempat, menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, damai, harmonis, dan mendukung kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Kelima, menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Desa Pondok Panjang. Hendra mengatakan pengalaman di bidang hukum menjadi salah satu bekal yang ingin dimanfaatkannya untuk membantu warga memahami hak serta memperoleh pendampingan hukum.

BACA JUGA :  Petani Sungai Rumbai Dukung Pembangunan Batalyon Yonif TP, Minta Kepastian Hak atas Lahan Garapan

Keenam, mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan serta memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga desa.

Kemitraan tersebut mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, kaum, PLK, Majelis Taklim, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga Koperasi Merah Putih.

Menurut Hendra, keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri.

Hendra juga menyampaikan pengalaman keterlibatannya dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan sebagai bagian dari latar belakang pencalonannya. Ia menyebut pernah aktif dalam pembinaan dan pengembangan Karang Taruna serta kegiatan pembangunan di desa.

Latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum, kata dia, menjadi modal untuk memahami aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperhatikan aspek keadilan dalam pengambilan kebijakan.

Namun, Hendra menegaskan pencalonannya tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh jabatan.

BACA JUGA :  Menuju Masa Depan Hijau, Bapperida Mukomuko Gandeng Mitra Internasional

“Saya tidak mencalonkan diri untuk kekuasaan. Saya mencalonkan diri untuk melayani,” katanya.

Ia menilai pembangunan desa tidak dapat dilakukan oleh kepala desa seorang diri. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

“Kemajuan Pondok Panjang tidak akan tercapai oleh satu orang saja. Kemajuan desa ini adalah hasil kerja kita semua—melalui kebersamaan, keterbukaan, dan tindakan nyata yang dilakukan bersama-sama setiap hari,” ujarnya.

Hendra pun mengajak masyarakat dan seluruh unsur yang ada di Desa Pondok Panjang untuk terlibat dalam pembangunan serta menjaga kebersamaan di tengah masyarakat.

Paparan visi dan misi tersebut menjadi bagian dari proses pencalonan Hendra Taufik Hal Hidayat sebagai calon Kepala Desa Pondok Panjang nomor urut 2 untuk periode 2026–2034. Program yang ditawarkan mencakup pembenahan tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, bantuan hukum, serta penguatan kemitraan antarlembaga desa. (Jhr)