Bea Cukai dan Pemkab Jember Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

JEMBER, RJ News.id –  Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperkuat sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Jember dan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II pada Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA :  Buka PKA Angkatan XI, Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Knowledge, Attitude, dan Skill

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang dapat dilaporkan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Salah satu cirinya adalah rokok polos atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut merupakan produk yang pada kemasannya tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain meningkatkan pengawasan dan penindakan, pemerintah juga mendorong pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi dengan memenuhi kewajiban cukai.

BACA JUGA :  Lomba Pacu Perahu Provinsi Jambi 2026 Resmi Dibuka, Ini Pesan Gubernur

Pelaku usaha diarahkan untuk masuk ke dalam sistem perdagangan yang legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan.

“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri, harus melibatkan [instansi terkait]. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” ujar pihak Bea Cukai dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi dan pengawasan bersama, Bea Cukai dan Pemkab Jember berharap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Zn)