MUKOMUKO, RJ News.id – Polemik beroperasinya gerai Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kembali menjadi perhatian.
Warga sekaligus pelaku UMKM setempat, Ali Bato, meminta pemerintah daerah dan DPRD Mukomuko membuka secara transparan proses perizinan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian gerai tersebut.
Ali mengatakan, keresahan pelaku usaha kecil terhadap kehadiran ritel berjaringan perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurut dia, pedagang dan pelaku UMKM di sekitar pasar merasakan dampak dari keberadaan ritel modern tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses pendirian gerai yang disebut berlangsung tanpa keterlibatan atau persetujuan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Sebelumnya, puluhan warga dan pelaku UMKM menandatangani petisi penolakan terhadap ekspansi ritel berjaringan di Pondok Suguh. Petisi tersebut ditujukan kepada Bupati Mukomuko, DPRD Mukomuko, DPMPTSP, serta instansi terkait.
Dalam petisi itu, masyarakat meminta evaluasi terhadap proses perizinan dan moratorium pendirian gerai ritel berjaringan baru. Salah satu pemberitaan menyebut sedikitnya 30 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Dalam pernyataannya, Ali menggunakan istilah “londo ireng” sebagai sindiran terhadap kemungkinan adanya pihak lokal yang menjadi penghubung masuknya kepentingan ritel besar.
Ali menegaskan, istilah tersebut bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Ia meminta seluruh proses dibahas melalui forum resmi dan didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau dulu daerah ini bisa membatasi ritel berjaringan demi menjaga UMKM, lalu sekarang Indomaret bisa masuk dengan begitu mudah, masyarakat berhak tahu siapa yang membuka jalan. Apakah ada pejabat eksekutif, oknum politik atau pihak lain yang mendorong? Buka semuanya supaya rakyat tidak terus menerka-nerka.”
Ali mengatakan, hingga kini belum ada bukti publik yang menetapkan Bupati Mukomuko, anggota DPRD tertentu, maupun pihak lain sebagai pihak yang melakukan pelanggaran terkait pendirian gerai tersebut.
Karena itu, menurut dia, pertanyaan mengenai proses masuknya ritel berjaringan harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan mekanisme pengambilan keputusan.
Ali juga meminta DPRD Mukomuko segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Mukomuko, Prengki Janas, menyatakan kecewa karena mengaku tidak mengetahui rencana pendirian hingga beroperasinya gerai Indomaret tersebut. Ia juga menyatakan siap menampung petisi dari pelaku UMKM dan mendorong pelaksanaan RDP.
Ali menilai pernyataan tersebut menjadi alasan untuk membuka proses pendirian gerai secara lebih transparan.
“Kalau anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui, itu justru alasan paling kuat untuk membuka semuanya. Siapa yang mengetahui sejak awal? OPD mana yang memberi rekomendasi? Siapa yang menguji zonasi dan dampaknya terhadap pasar serta UMKM?,” tuturnya.
Sorotan terhadap proses pendirian gerai juga muncul setelah Kepala Disperindagkop Mukomuko sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mendapat konfirmasi mengenai pendirian Indomaret tersebut dan akan menelusuri proses perizinannya.
Ali meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut tanpa penjelasan.
“Kalau dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi, DPRD juga ada yang mengaku tidak tahu, lalu masyarakat pantas bertanya: melalui pintu mana proses ini berjalan?,” ucapnya.
Menurut Ali, jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Ali meminta pemerintah dan DPRD tidak menjadikan polemik tersebut sebagai persoalan antarindividu. Ia menilai dokumen dan proses pengambilan keputusan perlu dibuka agar masyarakat dapat mengetahui dasar pendirian gerai tersebut.
Dokumen yang menurut dia perlu diperiksa antara lain kesesuaian tata ruang, zonasi, proses perizinan, rekomendasi teknis, kajian kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta pertimbangan terhadap keberadaan pasar rakyat dan UMKM.
Ia juga menyoroti lokasi gerai Indomaret di Pondok Suguh yang disebut berkaitan dengan persoalan zonasi dan jaraknya dengan Pasar Tunggang.
Dalam naskah sebelumnya disebutkan bahwa Permendag Nomor 23 Tahun 2021 mengatur penataan toko swalayan dengan mempertimbangkan RTRW/RDTR, kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta jarak terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional.
Ali meminta masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan tidak melakukan tindakan anarkis ataupun penutupan paksa.
Ia juga mengingatkan agar penilaian terhadap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses tersebut didasarkan pada rekam jejak, dokumen, dan sikap yang dapat dibuktikan, bukan isu mengenai hubungan keluarga atau persoalan pribadi.
“Yang perlu masyarakat lakukan adalah catat sikapnya. Siapa yang mau membuka dokumen, siapa yang mau memperjuangkan RDP, siapa yang mendengar UMKM, dan siapa yang memilih diam. Setelah itu biarkan masyarakat sendiri menilai,” cetusnya.
Ali meminta DPRD Mukomuko menggelar RDP secara terbuka dengan menghadirkan pemerintah daerah, DPMPTSP, Disperindagkop, perangkat daerah yang menangani tata ruang, Satpol PP, manajemen Indomaret, serta perwakilan pelaku UMKM.
Menurut Ali, forum tersebut diperlukan untuk menjelaskan pihak yang mengambil keputusan, dasar aturan yang digunakan, serta pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat dan UMKM.
“Siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa aspirasi masyarakat serta UMKM terasa datang belakangan?,” ungkapnya.
Ali mengatakan, apabila seluruh proses pendirian dan perizinan telah sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjelaskannya melalui dokumen dan forum resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
“Jangan biarkan istilah ‘londo ireng’ menjadi rumor tanpa ujung. Cara menghentikannya sederhana: buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan masyarakat melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Hd)







