Tanggapi Isu Soal Pasien Rawat Inap Pengguna JKN Dibatasi, Begini Penjelasan RSUD Kaur dan BPJS

KAUR, RJ News.id – BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Kabupaten Kaur, Bengkulu, menegaskan tidak ada pembatasan waktu rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lama perawatan ditentukan dokter berdasarkan kondisi klinis dan indikasi medis pasien.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Kaur yang menyebut pasien rawat inap pengguna BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan menjalani perawatan selama tiga hari.

Dalam isu tersebut, pasien disebut harus melakukan pendaftaran kembali apabila setelah tiga hari masih membutuhkan perawatan karena belum dinyatakan sembuh.

BACA JUGA :  Wisky Chaniago: Lontong Tunjang dan Teh Talua Melimpah, Sajian Istimewa di Lokasi yang Menawan

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Ainun Simanjorang, membantah adanya ketentuan tersebut.

Ia menegaskan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara setara dan tanpa diskriminasi sesuai indikasi medis.

“Tidak ada batasan rawat inap pasien BPJS sesuai dengan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Kita kembalikan ke rumah sakit sesuai indikasi saja,” kata Ainun saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ainun, lama perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien dengan mempertimbangkan kondisi klinis dan kebutuhan medis.

BACA JUGA :  Kang BNN Sambangi Disdik Provinsi Jambi, Bahas Pencegahan Narkoba Sejak Dini

“Jika pasien masih membutuhkan perawatan, maka tidak ada alasan untuk memulangkan,” ujarnya.

Manajemen RSUD Kabupaten Kaur juga memastikan tidak menerapkan kebijakan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.

Direktur RSUD Kaur, dr. Ahmad Mufti Herdawansyah, M.H., melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Rensi Fitra Utari, S.IP., menyampaikan bahwa rumah sakit mendukung peningkatan mutu pelayanan bagi seluruh peserta JKN.

“Sesuai dengan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional, manajemen RSUD Kabupaten Kaur beserta jajarannya mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah, dan solutif secara setara kepada peserta JKN dengan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis,” kata Rensi di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA :  Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

BPJS Kesehatan dan RSUD Kaur mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap isu pembatasan waktu rawat inap tersebut. Peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan kebutuhan medis.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada petugas BPJS Kesehatan atau manajemen RSUD Kaur apabila menemukan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan JKN. (Jhr)