Sengketa PHK Masuk DPRD Jambi, Persoalan Rumah Harun Hamzah Dibahas Kembali

RJ News.id – DPRD Provinsi Jambi mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Harun Hamzah, mantan pekerja PT Batu Mamak Serasi, dan pihak perusahaan melalui musyawarah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Selasa (8/9/2026).

RDP berlangsung di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kemal Siregar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, mediator hubungan industrial, kuasa hukum Harun Hamzah, serta perwakilan PT Batu Mamak Serasi.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kuasa hukum Harun sebelumnya mengajukan keberatan terhadap salah satu poin dalam anjuran mediator yang berkaitan dengan persoalan rumah yang ditempati kliennya.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi, kuasa hukum menilai persoalan kepemilikan atau penguasaan rumah tidak semestinya menjadi bagian dari substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA :  Sejarah Tajemtra Jember, Tradisi Gerak Jalan yang Bertahan Sejak 1977

Dalam RDP, DPRD meminta para pihak mengedepankan dialog untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan DPRD berupaya memastikan proses penyelesaian tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Prinsip kita adalah mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun perusahaan,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, DPRD tidak mengambil alih kewenangan mediator maupun lembaga yang berwenang menangani perselisihan hubungan industrial. DPRD, kata dia, hanya mendorong agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi para pihak.

“Kita dorong titik temunya. Kalau masih ada ruang untuk bermusyawarah, mari kita selesaikan secara musyawarah mufakat. Yang penting hak-hak pekerja diperhatikan dan perusahaan juga mendapatkan kepastian,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rusli Kemal Siregar mengatakan RDP menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari solusi.

“Kita tidak ingin persoalan ini semakin melebar. DPRD ingin ada solusi konkret. Kalau memang bisa diselesaikan melalui musyawarah antara saudara Harun Hamzah dengan perusahaan, itu yang kita dorong,” kata Rusli.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Membangun Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah

Ia menegaskan, penyelesaian perselisihan hubungan kerja tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, pendekatan persuasif dan kekeluargaan dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mencapai kesepakatan.

Persoalan rumah yang selama ini ditempati Harun Hamzah juga menjadi bagian dari pembahasan dalam RDP.

Namun, persoalan tersebut tidak langsung ditempatkan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa PHK. Pihak perusahaan akan membahasnya secara internal dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Harun Hamzah.

Kuasa hukum Harun Hamzah, Romiyanto, menyatakan pihaknya menyetujui penyelesaian melalui musyawarah.

“Satu hal yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah mereka keluarga. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami sangat setuju. Yang penting klien kami tidak dirugikan dan menerima haknya,” ujar Romiyanto.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa diarahkan melalui pembicaraan antara Harun Hamzah dan pihak perusahaan. Sementara persoalan rumah akan dibahas lebih lanjut oleh PT Batu Mamak Serasi.

BACA JUGA :  Pelantikan Direksi PDAM Baru Dijadwalkan 16 Maret, Walikota Maulana: Tidak Boleh Ada Kekosongan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bestari mengatakan hasil RDP akan menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian perselisihan tersebut.

Menurut Bestari, risalah RDP akan dirumuskan sebagai hasil dan tindak lanjut yang menjadi dasar bagi proses penyelesaian selanjutnya.

“Risalah ini akan kita tindak lanjuti menjadi hasil RDP. Kita harapkan setelah ini ada penyelesaian antara pekerja dan perusahaan,” ujar Bestari.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, lanjut dia, tetap menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai kewenangannya.

RDP Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tersebut menghasilkan dorongan agar perselisihan Harun Hamzah dan PT Batu Mamak Serasi diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Adapun persoalan rumah akan dibahas kembali oleh pihak perusahaan.

DPRD berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mencegah perselisihan berlarut-larut. (*)