Sekda Sudirman Dampingi Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Jambi, Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan Zona Merah Secara Adil dan Humanis

RJNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., mendampingi kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Jambi dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (19/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan klaim masyarakat atas hak kepemilikan tanah dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, verifikasi data, serta pendekatan dialogis guna menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., bersama jajaran menyepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai landasan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi lima poin utama. Pertama, mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA JUGA :  Perkuat Universal Coverage Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnaker Jember, Lumajang dan Bondowoso Evaluasi Capaian UCJ 2026

Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai dengan hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran.

Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan pertanahan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.

BACA JUGA :  34 Tahun Mengabdi, Kepala BKKBN Jambi Putut Riyatno Resmi Purna Tugas

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Ia menekankan bahwa apabila ditemukan persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tanah.

Ahmad Heryawan juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.

Ia mendorong agar langkah-langkah administratif, termasuk penanganan pemblokiran sertipikat dan verifikasi status aset, segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Provinsi Jambi mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum tanah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga kepentingan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Y. Y. Napitupulu, S.H.; Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P.; Ir. Panggah Susanto, M.M.; dan dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkum Jambi Permudah Pengesahan Dokumen Internasional

Turut hadir anggota BAM DPR RI, yakni H. Obon Tabroni, Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si., Siti Mukaromah, S.Ag., M.A.P., dan Muhammad Habibur Rochman, S.E., M.M.
Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng Hariadi, S.H., M.H.; Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.H.; serta Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, S.E.
Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi terkait, meliputi BPN Kota Jambi, BPN Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Perwakilan Jambi, dan PT Pertamina.

Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kota Jambi dapat berjalan secara terukur, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kondusivitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara. (Adv)