Rapat GTRA Mukomuko 2026 Rumuskan Kebijakan Penataan Tanah dan Penguatan UMKM

RJ News.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah kebijakan penataan aset dan akses tanah, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program reforma agraria.

Rapat yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Nomor 393/Und-17.16.NT.02/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, TNI-Polri, serta organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan dibuka pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Mukomuko menyampaikan laporan kegiatan, yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan Bupati Mukomuko H. Chairul Huda selaku Ketua GTRA Kabupaten Mukomuko.

Dalam rapat tersebut, Konsultan Perorangan GTRA Kabupaten Mukomuko memaparkan kondisi terkini penataan aset dan akses tanah di wilayah Mukomuko serta rencana kerja yang akan dilaksanakan sepanjang 2026.

BACA JUGA :  Kinerja DPMD Dinilai Gagal, Masyarakat Desak Kadis Mundur dan Kades Dinonaktifkan

Paparan tersebut menjadi dasar bagi seluruh anggota gugus tugas dalam menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, perwakilan Badan Bank Tanah memberikan sosialisasi mengenai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan mekanisme pengelolaan aset tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya konflik agraria, sengketa batas wilayah, maupun tumpang tindih penguasaan lahan.

Sesi lain yang menjadi perhatian peserta adalah pemaparan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung. Dalam kesempatan itu dibahas sinkronisasi batas kawasan hutan, kawasan konservasi, taman wisata alam, serta peluang pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA :  Meski Anggaran Terbatas, Upaya Dishub Mukomuko Benahi Titik Rawan Kecelakaan Tetap Berjalan

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan kawasan hutan dan pemberian akses pemanfaatan lahan bagi masyarakat secara legal dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi juga membahas aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perwakilan Rumah BUMN Bengkulu memaparkan strategi pengembangan produk unggulan daerah serta dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui kepastian hak atas tanah, masyarakat diharapkan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Seluruh materi yang disampaikan kemudian dibahas melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Mukomuko.

Pada akhir kegiatan, peserta rapat menyepakati arah kebijakan penataan aset dan akses tanah yang akan menjadi pedoman kerja GTRA Kabupaten Mukomuko sepanjang tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

BACA JUGA :  LSM dan Ormas Mukomuko Soroti Ketimpangan Dana Hibah Pemda

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, kepala organisasi perangkat daerah terkait, unsur TNI-Polri, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai instrumen dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan akses penguasaan lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil kerja Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Hd)