Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani: Kendalikan Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak

RJ News.id – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan kekuatan dan sumber daya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.

Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Lahan Dengan Perusahaan Sekitar Lahan Kebakaran Bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI.Diaz Faisal Malik Hendropriyono, B.Sc., M.P.A., M.B.A., M.A., Ph.D, bertempat di VIP room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (04/09/2026).

Pada kesempatan ini Wakill Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono meminta perusahaan konsesi di Jambi melakukan peremajaan sekat kanal untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di wilayah Jambi.

“Saya minta beberapa perusahaan yang ada di Jambi walaupun di luar konsesi mereka untuk ikut membantu membuat sekat kanal, membantu mentransfer (mengalirkan) air, dari sungai-sungai terdekat,” kata Wamen.

BACA JUGA :  BullMotion Unity Fest Extended Version Sambangi Kota Jambi, Hadirkan Superman Is Dead, Rizky Febian, Idgitaf dan Dongker

Menurut dia, program peremajaan kanal yang mulai mengalami pendangkalan dinilai penting untuk mengaliri, memasok air dari sungai terdekat ke wilayah rawan atau terdampak kebakaran khususnya di area lahan gambut.

Untuk itu, dirinya meminta perusahaan lain di Jambi, terutama yang berada di sekitar area konsesi dapat mencontoh perusahaan yang telah menerapkan sistem transfer air dari sungai terdekat.

Wamen menambahkan, untuk menekan peristiwa karhutla, pemerintah melalui Kementerian LH tengah menyusun surat edaran moratorium untuk memblokir seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa pengecualian.

Wamen mengungkapkan, peraturan daerah (perda) yang sebelumnya mengizinkan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebagaimana turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2 sementara waktu akan ditangguhkan.

BACA JUGA :  Rapat Satgas Harga Beras Jambi Sepakati Pengawasan dan Uji Mutu di Lapangan

Penangguhan itu dianggap penting di tengah kondisi darurat kebakaran yang melanda Tanah Air.

Selain Karhutla, Wamen Diaz juga meminta tindak lanjut terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah kota.

“Terkait TPA untuk yang di kota, nanti tolong dilihatin aja Pak Kadis LH kota, apakah TPA nya sudah dilakukan. Itu surat edaran menteri terkait apa penjagaan TPA, pengelolaan TPA,” tambahnya.

Sementara itu, Wagub Sani menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Wamen ke Provinsi Jambi, ini bentuk perhatian pemerintah pusat ke Provinsi Jambi.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI beserta jajaran atas perhatian dan dukungannya dalam memperkuat penanganan kebakaran lahan di Provinsi Jambi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Safari Subuh Pemprov Jambi di Masjid Hidayatullah, Al Haris Serahkan Santunan dan Bantuan untuk Masjid

Wagub Sani menjelaskan, Provinsi Jambi memiliki karakteristik wilayah yang menjadikan persoalan kebakaran hutan dan lahan sebagai tantangan yang harus bersama hadapi secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa cepat api dapat dipadamkan setelah kebakaran terjadi.

“Jauh lebih penting adalah seberapa kuat kita mencegah api muncul, seberapa cepat kita mengetahui adanya potensi kebakaran, dan seberapa sigap kita mengendalikan api
sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” jelas Wagub Sani.

“Keberadaan perusahaan di sekitar wilayah rawan dan lokasi kebakaran memiliki peran yang sangat penting. Kita membutuhkan kesiapan dan kepedulian bersama, baik dalam patroli, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, maupun kecepatan dalam menyampaikan informasi dan melakukan penanganan awal ketika ditemukan titik api,” pungkasnya. (Adv)