Putusan PN Mukomuko Disorot, Mobil Korban Penggelapan Dikembalikan ke Pembeli dari Tangan Pelaku

RJ News.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm dalam perkara penggelapan kendaraan bermotor menuai sorotan publik. Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa yang berstatus residivis, majelis hakim juga memutuskan agar mobil yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada pembeli yang memperoleh kendaraan tersebut dari tangan pelaku.

Putusan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dokumen kepemilikan kendaraan, yakni BPKB dan STNK, masih tercatat atas nama pemilik sah yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa menjual mobil Mitsubishi Colt T bernomor polisi BA 8047 GN kepada saksi Aziz Ghifari tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan di Sungai Penuh, Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah

Selain soal pengembalian barang bukti, perhatian publik juga tertuju pada lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui bahwa terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Namun, pidana yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara.

Sejumlah pemerhati hukum menilai putusan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesesuaian antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan amar putusan yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap putusan dan proses pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Menurut Junaidi, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang adil, terlebih ketika putusan pengadilan menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan terhadap hak korban.

BACA JUGA :  Momentum Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Ajak Generasi Muda Jambi Tetap Solid

“Kami menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Namun, ketika sebuah putusan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait pengembalian barang bukti kepada pihak yang membeli dari tangan pelaku serta ringannya hukuman terhadap residivis, maka sangat wajar apabila Komisi Yudisial diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan,” ujar Junaidi, Sabtu (14/6/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia.

“Kami meminta Komisi Yudisial menelaah putusan ini secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik atau kekeliruan serius dalam penerapan hukum, maka harus ada tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” katanya.

BACA JUGA :  450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua, Disambut Haru dan Bangga di Jambi

Junaidi juga menyatakan bahwa KRM akan mengawal upaya hukum lanjutan yang ditempuh pihak korban, termasuk proses banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan laporan pengawasan yang akan disampaikan kepada Komisi Yudisial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak majelis hakim maupun Pengadilan Negeri Mukomuko belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang muncul atas putusan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Hd)