Polda Jambi Tegas Larang Balap Liar, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

RJ News.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum. Aksi tersebut dinilai membahayakan diri sendiri serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan orang lain.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pengendara yang nekat melakukan balapan liar. Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA :  Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balapan,” ujar Adi Benny, Senin (30/9/2025).

Dalam ketentuan Pasal 297 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BACA JUGA :  Al Haris Dorong Revisi Skema DBH Migas dalam Rakernas ADPMET di Jambi

Untuk memperkuat pengawasan, Ditlantas Polda Jambi membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-60-555-222. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya.

Alumni Akpol 2000 itu berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jambi. “Kami berharap sinergi bersama masyarakat dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Adi Benny. (Red)

BACA JUGA :  Kurang dari 48 Jam, Pemkab Jember Tutup Outlet Miras Tak Berizin