Polda Jambi Perkuat Penanganan Karhutla, Sinergi dan Strategi Pencegahan Terus Ditingkatkan

Jambi, RJNews.id – Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran terus memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi melalui Operasi Aman Nusa II-2026. Upaya dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan hotspot, patroli dan ground checking, pemadaman darat maupun udara, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum.

Kondisi Karhutla menjadi perhatian serius mengingat Provinsi Jambi memasuki periode musim kemarau. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi, musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dan kering, dengan awal musim kemarau diprediksi terjadi pada awal Juni dan puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut menuntut kesiapsiagaan ekstra karena Karhutla dapat berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

Berdasarkan pantauan Satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 yang disampaikan dalam paparan Gubernur Jambi, periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.632 hotspot, dengan luas lahan Karhutla mencapai 658,29 hektare.

Sementara itu, berdasarkan laporan harian Satgas Penanggulangan Karhutla Ops Aman Nusa II-2026 Polda Jambi dan Polres jajaran, pembaruan hingga 24 Agustus 2026 mencatat 253 hotspot pada periode tersebut. Secara kumulatif berdasarkan laporan Satgas Polda Jambi, sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026 tercatat 4.064 hotspot dengan estimasi luas area terbakar sekitar 916,26 hektare. Kedua angka tersebut menggunakan periode pembaruan yang berbeda, yakni data paparan Gubernur sampai 23 Agustus dan laporan Satgas Polda sampai 24 Agustus.

Wilayah yang menjadi perhatian dan dipetakan sebagai daerah rawan Karhutla meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin.

BACA JUGA :  Tinjau Jalan Rusak, Bupati Dillah Bersama Wakilnya Dampingi Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto

Dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-2026, Polda Jambi bersama Polres/Ta jajaran mengerahkan 873 personel, terdiri dari 373 personel Polda Jambi dan 500 personel Polres jajaran. Selain itu, 25 personel Polda Jambi tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

Pada 24 Agustus 2026, Satgas mencatat 84 kegiatan pencegahan berupa sosialisasi, patroli dan ground checking serta 19 kegiatan pemadaman. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama TNI, BPBD, MPA dan unsur terkait lainnya.

Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, penanganan dilakukan dengan dukungan udara. Posko Udara Satgas Karhutla melaksanakan monitoring hotspot, ground checking, pemantauan udara serta pemadaman melalui water bombing. Posko tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, BMKG dan Basarnas.

Penanganan di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya luasnya area terbakar, lokasi yang sulit dijangkau, karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan secara tuntas, keterbatasan sumber air serta kondisi cuaca panas dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, strategi penanganan dilakukan melalui patroli rutin, pemanfaatan personel secara optimal, pemadaman water bombing, pembasahan lahan gambut secara berkelanjutan, pencarian sumber air, penyediaan embung portable dan mobil tangki, serta pembuatan sekat bakar dan kanal blocking.

Di sisi pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan bantuan peminjaman alat berat kepada masyarakat atau kelompok tani yang akan membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

BACA JUGA :  Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba, Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate

Langkah kesiapsiagaan juga telah dilakukan melalui penunjukan koordinator Karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama penwira TNI/Polri, penerbitan Surat Edaran Gubernur Jambi kepada Bupati/Wali Kota, pemetaan wilayah rawan serta penempatan personel melalui 81 pos terpadu, terdiri dari 11 pos melalui APBD Provinsi Jambi dan 70 pos dengan dukungan anggaran perusahaan di Provinsi Jambi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga Karhutla melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 329/KEP.GUB/BPBD/2026 tanggal 27 April 2026. Dari sisi kepolisian, Kapolda Jambi juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Jambi Nomor Mak/01/IV/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi tanggal 27 April 2026.

Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), apel kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta dukungan Sub Satgas Udara berupa helikopter/pesawat patroli dan armada water bombing. Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk penanganan Karhutla.

Dari aspek penegakan hukum, Polda Jambi terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga 24 Agustus 2026, tercatat 62 kasus Karhutla dalam penanganan, terdiri dari 55 kasus tahap penyelidikan dan 7 kasus tahap penyidikan, dengan 8 orang tersangka.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dilakukan sejak tahap pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pencegahan menjadi hal utama melalui patroli, pemantauan hotspot, ground checking, sosialisasi serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana. Ketika ditemukan titik api, seluruh unsur harus bergerak cepat agar kebakaran tidak meluas,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

BACA JUGA :  Implementasi Instruksi Presiden, Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Giat Gotong Royong Bersama Polri, TNI Dan Pelajar

Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, BMKG, MPA, perusahaan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi kondisi musim kemarau.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Untuk wilayah yang sulit dijangkau, dukungan water bombing menjadi salah satu langkah penting, sementara di wilayah darat dilakukan patroli, ground checking dan pemadaman bersama. Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta memanfaatkan program dan fasilitas pembukaan lahan tanpa bakar yang didorong pemerintah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan membuka lahan dengan api justru menimbulkan kebakaran yang lebih luas. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah cepat dari masyarakat akan membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin.

“Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, segera laporkan apabila menemukan titik api, dan bersama-sama kita cegah agar Karhutla tidak meluas,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi.