Pertalite–Solar Langka, Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Penindakan terhadap Pelansir

RJ News.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fatah, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak para pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga menjadi penyebab kelangkaan solar dan pertalite di sejumlah wilayah. Pernyataan itu ia sampaikan di Jambi, Rabu (24/09/2025).

Hafiz menyebut Pertamina telah menggandeng kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menangani persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Anugerah Galanova Award 2026, Bupati Roby Harapkan OPD Terus Berinovasi

Ia berharap tim serupa segera dibentuk di tingkat daerah agar penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan lebih efektif.

Menurut dia, pasokan BBM subsidi terutama solar sebenarnya telah sesuai kebutuhan berdasarkan kuota di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, celah tersebut dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama pelansir, untuk melakukan antrean berulang, pengisian berlebih, hingga penimbunan.

“Pembentukan satgas menjadi solusi untuk menindak tegas permainan spekulan BBM subsidi di Provinsi Jambi. Negara sudah mengeluarkan biaya subsidi besar untuk meringankan beban masyarakat, tetapi justru dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Muscab VI, Fitri Yunesta: PPP Mukomuko Harus Lahirkan Pemimpin Visioner

Hafiz juga meminta Samsat melakukan inventarisasi ulang kendaraan yang menggunakan kode batang (barcode). Ia mensinyalir banyak kendaraan pelansir memanfaatkan pola barcode tersebut untuk menghindari pengawasan di SPBU.

Menurut Hafiz, satgas yang akan dibentuk perlu melakukan pemeriksaan acak terhadap kelengkapan dokumen kendaraan di seluruh SPBU.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan BBM subsidi harus ditindak secara hukum karena BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Timur Minta Validasi Data PBI BPJS Dipercepat

“Kelengkapan kendaraan harus diperiksa secara acak di setiap SPBU. Pemerintah pusat sudah membuat kebijakan bahwa barcode tidak berlaku bagi kendaraan yang pajaknya mati. Kalau ada bukti penimbunan, silakan ditindak, itu ranah penegak hukum,” kata Hafiz. (Adv)