Perkuat Universal Coverage Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnaker Jember, Lumajang dan Bondowoso Evaluasi Capaian UCJ 2026

JEMBER, RJNews.id – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 serta Perlindungan Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah, mengidentifikasi berbagai tantangan dalam perluasan cakupan kepesertaan, serta menyusun langkah kolaboratif guna mempercepat tercapainya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.

Monitoring dan evaluasi juga secara khusus membahas optimalisasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui pemanfaatan DBHCHT, khususnya pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Mudik Aman dan Nyaman, Wali Kota Jambi Aktifkan Posko Layanan Publik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan bahwa pencapaian UCJ membutuhkan kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

“Universal Coverage Jamsostek bukan hanya mengenai angka kepesertaan, tetapi bagaimana memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang membutuhkan.

Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

BACA JUGA :  Ivan Wirata Dorong DPRD Kerinci Bentuk Pansus PAD, Potensi Daerah Harus Dipetakan

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan program yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi cakupan kepesertaan, ketepatan sasaran penerima perlindungan, maupun keberlanjutan program. Jember, Lumajang, dan Bondowoso memiliki karakteristik wilayah serta potensi pekerja yang beragam, sehingga diperlukan strategi yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” tambah Dadang.

Sementara itu, keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dari tiga kabupaten menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi lintas wilayah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi, pemetaan pekerja yang belum terlindungi, serta penyusunan strategi percepatan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada beberapa aspek utama, antara lain perkembangan capaian UCJ Tahun 2026, potensi kepesertaan baru, perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT, evaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan, serta langkah tindak lanjut untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  100 Anak Yatim dan Dhuafa di Jambi Diajak Belanja Lebaran, Ini Kata Wali Kota Maulana

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keberhasilan UCJ tidak dapat dicapai secara parsial.

Dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pelaku usaha, pekerja, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnaker Jember, Disnaker Lumajang, dan Disnaker Bondowoso, diharapkan semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek sekaligus menghadirkan jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera.