JEMBER, RJNews.id – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas instansi. Pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai diminta beralih ke jalur resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai instansi terkait.
Menurut Bambang, penindakan dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan sejumlah aparat dan lembaga, antara lain Bea Cukai, Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), Polisi Militer (PM), Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), hingga Kejaksaan.
“Penindakan tidak bisa dilakukan sendiri, harus melibatkan [instansi terkait]. Kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Rudi, Jumat (21/8/2026).
Bambang menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang tetap mengedarkan rokok ilegal.
Di sisi lain, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk beralih ke sistem perdagangan rokok yang legal dengan memenuhi ketentuan cukai.
“Pihaknya berharap mereka harus masuk ke sistem, yaitu bayar cukai,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember. (Zn)













