Oknum Dosen yang Digerebek Dikaitkan Sebagai Staf Ahli Gubernur, Kadiskominfo: Itu Hoaks

RJ News.id – DK seorang dosen di Lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, yang disebut-sebut sebagai Tim Ahli (TA) Gubernur Jambi, Al Haris, itu hoaks.

DK tidak memiliki hubungan kerja maupun keterikatan resmi dengan pemerintah daerah sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tidak ada hubungan dengan DK, karena beliau bukan Tim Ahli atau Tenaga Ahli dan juga bukan ASN Pemprov Jambi,” kata Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, Sabtu (2/5/2026) kepada wartawan.

Penegasan yang disampaikan pihak Pemprov Jambi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai mulai berkembang liar di media sosial. Pemprov menilai penting memberikan penjelasan resmi agar publik tidak salah memahami posisi maupun keterkaitan antara individu yang bersangkutan dengan institusi pemerintahan daerah.

Selain menepis isu soal status tenaga ahli gubernur, Pemprov juga menegaskan bahwa persoalan yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun struktur pemerintahan daerah.

BACA JUGA :  Perkuat Swasembada Pangan, Pemkab Batang Hari Salurkan Alsintan

“Jadi ini perlu diluruskan, sehingga tidak ada lagi yang menggiring opini dengan dikaitkan kepada Gubernur Jambi. Persoalan pribadi nya itu tidak ada hubungannya dengan aktivitas maupun struktur pemerintahan daerah,” ujar Ariansyah.

Sebelumnya, video penggerebekan terhadap oknum dosen tersebut viral di berbagai media sosial. Dosen itu digerbek oleh warga dan juga istri sahnya di kos-kosan di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Penggerebekan itu berawal saat istri sah DK membuntuti nya hingga menuju kamar kos. Bersama Penasehat Hukumnya, istri DK kemudian melakukan pengerbekan di kosan itu dengan didampingi Ketua RT, Lurah dan pihak kepolisian dan Babinsa.

Saat penggerebekan itu, DK sedang berada didalam kamar bersama wanita muda yang disebut merupakan mahasiswi di salah satu kampus negeri ternama di Jambi (bukan UIN).

BACA JUGA :  JKN Bantu Warga Pamekasan Kendalikan Asma, Status Sempat Nonaktif Kini Kembali Normal

Saat ini, dalam kejadian itu pula istri sah oknum dosen juga akan melayangkan gugatan perceraian setelah perbuatan tidak pantas yang dilakukan suaminya itu.

Selain kejadian itu, UIN STS Jambi juga telah buka suara mengenai kejadian penggerebekan dosen DK tersebut. Sejauh ini, pihak UIN telah mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan setelah kejadian yang viral itu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/5/2026).

Dalam keterangan tertulis itu, Kasful menyebut bahwa pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi juga telah mencermati informasi yang beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait kasus tersebut. UIN STS Jambi menegaskan setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, serta norma kelembagaan yang berlaku di lingkungan kampus.

BACA JUGA :  Rapat Satgas Harga Beras Jambi Sepakati Pengawasan dan Uji Mutu di Lapangan

“Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika

yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus,” ujar Prof Kasful.

Tak hanya itu, UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.

Aktivitas mengajar, pengabdian, hingga penelitian yang bersangkutan juga dihentikan sementara selama proses penelusuran dan verifikasi internal berlangsung.

“Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini,” ucap Kasful dalam keterangan tertulis itu. (*)