Ketua DPRD Jambi Dorong Kepastian PI, Minimal 9 Persen Jadi Pertimbangan

RJ News.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menegaskan pembahasan Participating Interest (PI) harus segera menemukan titik terang. DPRD sebelumnya mendorong agar porsi PI yang diterima Provinsi Jambi berada pada angka minimal 9 persen, namun percepatan penyelesaian juga menjadi pertimbangan.

Hafiz mengatakan, DPRD Provinsi Jambi perlu mempertimbangkan besaran PI sekaligus kepastian waktu penyelesaiannya. Menurutnya, keputusan yang terlalu lama berpotensi menunda manfaat PI bagi daerah.

BACA JUGA :  IKM 93,2 Persen, Bea Cukai Aceh Pertahankan Predikat Sangat Baik

“Kami kemarin meminta angka PI itu paling kecil di angka 9 persen. Namun, kita juga harus mempertimbangkan permasalahan PI ini cepat selesai,” ujar Hafiz Fattah.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, kondisi keuangan daerah turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan PI. Pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Hafiz menegaskan DPRD Provinsi Jambi belum mengambil keputusan final mengenai besaran PI. Keputusan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan DPRD dengan mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

BACA JUGA :  Warga Sidodadi Desak Pemkab Mukomuko Tutup Tempat Hiburan yang Dinilai Ganggu Lingkungan dan Pendidikan Anak

“Kalau keputusan belum, karena DPRD harus kolektif dan kolegial. Harus diambil keputusan terbanyak dari DPRD,” tegasnya.

Hafiz mengatakan, peluang untuk memperjuangkan PI sebesar 10 persen masih terbuka apabila Panitia Khusus (Pansus) memiliki dasar dan argumentasi yang kuat. Seluruh opsi, menurut dia, masih dapat dibahas sebelum DPRD mengambil keputusan akhir.

Ia menegaskan DPRD akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan daerah dalam menentukan besaran PI yang disepakati.

BACA JUGA :  Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Disiplin Personel

Sementara itu, apabila kontrak PI dapat ditandatangani pada Agustus 2026, Provinsi Jambi berpotensi mulai menerima bagian pendapatan dari skema tersebut pada September 2026.

Namun, besaran PI yang akan diterima serta mekanisme pencairannya tetap bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan akhir para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)