Keracunan Usai Konsumsi MBG, DPRD Muaro Jambi Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur

RJ News.id – Ratusan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi program Makanan Bergizi (MBG) yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Jumat (30/1/2026). DPRD Muaro Jambi menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan program tersebut.

Korban terdiri atas siswa sekolah, guru, dan balita. Mereka dilaporkan mengalami mual, muntah, dan diare beberapa saat setelah menyantap makanan yang dibagikan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Meski demikian, DPRD menilai sejumlah indikasi kelalaian telah ditemukan.

BACA JUGA :  Tajak Perdana 2026, PetroChina Jabung Lanjutkan Program Pengeboran

Dalam rapat bersama pengelola SPPG Sengeti pada Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menyoroti dugaan pelanggaran, termasuk penyajian menu yang sebelumnya telah dilarang.

“Sudah ada edaran yang melarang menu tertentu seperti soto, tetapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Wiranto.

Ia juga menilai koordinasi antara SPPG dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, belum berjalan optimal. DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Wagub Sani: Penilaian Ombudsman Tingkatkan Komitmen Pemerintah dalam Pelayanan Publik

“Minggu depan DPRD akan turun ke lapangan. Untuk sanksi, akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional di tingkat pusat,” katanya.

Anggota DPRD Muaro Jambi, Usman Halik, menyebut dugaan kelalaian terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

“Dari keterangan yang disampaikan, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, terdapat pelanggaran SOP,” kata Usman.

Ia memaparkan sejumlah temuan, antara lain sayuran diterima pada sore hari dan diolah hingga tengah malam. Ayam beku digunakan sebagai bahan baku dan dicuci menggunakan air sumur bor. Tahu diperlakukan dengan metode serupa, sedangkan kol disajikan mentah dengan penyiraman air panas terbatas.

BACA JUGA :  Terima Danrem 042/Gapu, Ketua DPRD Jambi Perkuat Koordinasi Keamanan Wilayah

Selain itu, wadah makanan (ompreng) diduga tidak melalui proses sterilisasi yang memadai. Jeda waktu antara pengolahan dan konsumsi mencapai sekitar 10 jam, yakni dari pukul 00.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sebagian makanan juga dibawa pulang sebelum dikonsumsi.

“Dengan kondisi tersebut, makanan berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Usman.

DPRD Muaro Jambi menegaskan akan mengawal proses evaluasi dan menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. (Adv)