Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Jember: Mayoritas Ditemukan Saat Perlintasan

JEMBER, RJ News.id – Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyebut sebagian besar rokok ilegal tersebut ditemukan saat melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jember.

Syahirul mengatakan, rokok ilegal yang ditindak umumnya tidak dilengkapi identitas maupun dokumen cukai yang sah. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan menelusuri asal produksi barang.

BACA JUGA :  Hari Pohon Sedunia 2025, Polda Jambi Tanam Ratusan Pohon di Hutan Kota

“Ini sebagian besar dari perlintasan karena rata-rata tidak ada identitasnya. Kalau tidak ada di perlintasannya, kita tidak bisa mendeteksi dari mana. Namun, yang jelas itu barang ilegal dan melewati perlintasan kita, maka kita tindak,” kata Syahirul.

Menurut dia, dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jember belum menemukan indikasi adanya produsen rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, maupun Situbondo.

BACA JUGA :  Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banda Aceh Amankan Barang Bukti di Pidie Jaya

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Syahirul menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan kembali kepada daerah.

BACA JUGA :  Usia ke-69, Pemprov Jambi Dorong Pemerataan Pembangunan Berbasis Data

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan DBH CHT yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ungkapnya.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan yang dinyatakan melanggar ketentuan di bidang cukai. (Zn)