Hasil Ungkap Kasus Sat Polairud dan Sat Reskrim, Polres Tanjab Timur Musnahkan 600 Karung Bawang Merah Ilegal

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui Sat Polairud dan Sat Reskrim melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 600 karung bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kelurahan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat, Selasa (28/07/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur internal Polres Tanjung Jabung Timur serta instansi terkait, di antaranya Sat Tahti, Kasiwas Polres Tanjung Jabung Timur, Balai Karantina Kesehatan Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan, Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur terhadap dugaan pengangkutan bawang merah ilegal menggunakan kapal KM Ari Jaya 1 GT-22.

Kasat Polairud Polres Tanjung Jabung Timur AKP A. Irwansyah menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat personel Unit Gakkum Sat Polairud melaksanakan patroli rutin pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

BACA JUGA :  Polda Jambi Matangkan Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 Melalui Latpraops

“Tim menemukan kapal KM Ari Jaya 1 GT-22 yang membawa muatan bawang merah dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan tujuan Nipah Panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 600 karung bawang merah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Soekany Daulay menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur dengan cara dikubur.

“Seluruh bawang merah tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur guna mencegah adanya peredaran kembali maupun upaya penyelundupan serupa di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Dibuka Oleh Kwarcab Tanjab Timur, SMAN 8 Tanjab Timur Gelar LKPG Ke-VI Tahun 2026

Langkah tegas yang dilakukan Polres Tanjung Jabung Timur ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga stabilitas perdagangan, serta memastikan jalur distribusi barang di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Tanjung Jabung Timur
Presisi – Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat