Hafiz Fattah: Penanganan Karhutla Jambi Butuh Sinergi Pemerintah, TNI-Polri dan Masyarakat

RJ News.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

Hafiz menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, hingga masyarakat. Langkah pencegahan, pemadaman, penanganan dampak asap, dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan.

Hal tersebut disampaikan Hafiz dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2026 di Auditorium Paduko Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Gubernur Jambi Al Haris dan dihadiri Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, para kepala daerah, jajaran TNI-Polri, BPBD, Basarnas, BMKG, Manggala Agni, dunia usaha, serta unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas kondisi terkini karhutla, kesiapan personel dan sarana prasarana, penanganan dampak asap, hingga langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026, luasan karhutla di Provinsi Jambi mencapai 1.776,56 hektare.

Luasan terbesar tercatat di Kabupaten Sarolangun sebesar 473,64 hektare, Batang Hari 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare, dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Penutupan Rakernas XVII Apkasi 2026

Selain itu, berdasarkan pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 dengan tingkat *confidence* di atas 50 persen, tercatat 5.102 titik panas (*hotspot*) di Provinsi Jambi. Jumlah titik panas pada Agustus 2026 mencapai 3.156 titik.

Hafiz menekankan bahwa kondisi tersebut tidak dapat ditangani hanya oleh satu instansi. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat perlu bergerak dalam satu koordinasi.

Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.

Penguatan patroli, pemantauan titik panas, deteksi dini, serta respons cepat ketika ditemukan titik api dinilai perlu terus dilakukan di wilayah rawan karhutla.

Penanganan di lapangan juga perlu memperhatikan karakteristik lahan gambut yang memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan. Karena itu, proses pemadaman dan pendinginan harus dilakukan hingga benar-benar dipastikan tidak ada lagi bara yang dapat memicu munculnya api kembali.

Untuk memperkuat penanganan, saat ini telah dibentuk 81 pos dengan dukungan sekitar 5.100 personel dari berbagai unsur.

Selain penanganan teknis, Hafiz juga mendorong agar aspek penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Resmikan Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kelas IIB Muaro Bulian

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap 55 kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan 10 orang tersangka yang diamankan.

Kesepuluh kasus tersebut tersebar di Tanjung Jabung Barat sebanyak tiga kasus, Tebo dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.

Hafiz menilai penegakan hukum penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pembakaran secara sengaja. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain kebakaran dan kerusakan lahan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap dampak karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi sempat berada pada kategori tidak sehat pada waktu tertentu.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar. Pemerintah daerah diminta terus memantau kualitas udara dan mengambil langkah sesuai kondisi di masing-masing wilayah.

Penanganan dampak kesehatan juga menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor. Kejaksaan Tinggi Jambi, misalnya, menyampaikan telah melakukan pembagian masker serta pemeriksaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bersama Pemerintah Kota Jambi.

Hafiz menilai seluruh langkah tersebut perlu dilakukan secara terpadu agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga melindungi masyarakat yang terdampak.

BACA JUGA :  Resmi Jabat Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Arief Budiman Siap Perkuat Fungsi Penghubung Legislatif dan Eksekutif

Rapat koordinasi juga membahas kebutuhan personel, anggaran, sarana dan prasarana, serta dukungan operasi udara dalam penanganan karhutla.

Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada mendorong pengerahan kekuatan secara terpadu, termasuk dukungan pemadaman dari udara melalui *water bombing* serta operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah yang dinilai memiliki potensi kebakaran dan penyebaran api secara cepat.

Menurutnya, tidak boleh ada ego sektoral dalam penanganan karhutla. Seluruh unsur harus memiliki tujuan yang sama dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Komitmen bersama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Forkopimda se-Provinsi Jambi berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla sebelum, saat, dan setelah terjadi kebakaran.

Komitmen itu mencakup patroli, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, penyiapan personel dan anggaran, penguatan sarana prasarana, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai kewenangan.

Hafiz menegaskan DPRD Provinsi Jambi akan terus mendukung langkah pemerintah dan seluruh unsur terkait dalam menangani karhutla, terutama upaya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas. (Adv)