Hadiri Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Narkotika Muara Sabak, Kakanwil Ditjenpas : Komitmen Berantas Halinar

TANJABTIM, RJ News.id – Sebagai bentuk komitmen Pemasyarakatan khususnya Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar pemusnahan barang terlarang hasil razia dan penggeledahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak pada akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung Kakanwil Ditjenpas Jambi Dr Tr Irwan Rahmat Gumilar yang didampingi Kalapas Narkotika Muara Sabak Muhammad Askari Utomo serta unsur TNI-Polri, Pemerintah.

BACA JUGA :  Pojok Berkah TP-PKK Provinsi Jambi Hadir di Hari Rabu, Hj. Hesnidar Haris: Sedekah Sekecil Apa Pun Insya Allah Bernilai dan Dikelola dengan Amanah

Kakanwil Ditjenpas Jambi mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen Pemasyarakatan dalam pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).

“Barang hasil dari razia yang dilaksanakan di seluruh blok hunian berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa handphone ilegal, charger, kabel, serta barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib),” ujarnya.

Kakanwil juga menegaskan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga integritas Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  32 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Pemkab Kaur Lakukan Penyegaran Birokrasi

“Dengan dukungan TNI dan Polri, kami memastikan Lapas dalam kondisi aman, tertib, dan berintegritas,” lanjutnya.

Seluruh barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan secara terbuka dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan razia rutin agar tidak ada ruang bagi peredaran barang terlarang di Lapas,” janjinya.

BACA JUGA :  860 Atlet dari 7 Provinsi Ramaikan Jember Championship 3, Gus Fawait Siapkan Jalur Beasiswa dan Akses Sekolah

Melalui kegiatan ini, diharapkan kamtib di Lapas Narkotika Muara Sabak makin terjaga dan mendukung optimalisasi pembinaan bagi Warga Binaan.

Adapun barang terlarang yang dimusnahkan diantaranya adalah, 56 unit handphone, 10 buah powerbank, 129 unit charger, 60 unit kipas angin, 55 unit terminal listrik kecil dan 60 unit kabel charger. (Doni)