Gus Fawait Dukung Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan PPPK ke PNS

JEMBER, RJ News.id – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat mengenai peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Fawait, sapaan Muhammad Fawait, pada Rabu (19/8/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas kebijakan terkait kepastian status dan masa depan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  Infrastruktur Terancam Mandek, Waka DPRD: Perlu Inovasi Pembiayaan Segera

Gus Fawait menegaskan, sejak awal Pemkab Jember tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai,” kata Gus Fawait.

Ia juga menyatakan Pemkab Jember siap menindaklanjuti rencana kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.

BACA JUGA :  MKGR Jambi Temui BNNP, Pinto Jayanegara Dorong Pencegahan Narkoba dan Penguatan Rehabilitasi

“Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ujarnya.

Menurut Gus Fawait, Pemkab Jember siap membantu menyiapkan seluruh proses administrasi yang diperlukan apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Dukungan itu mencakup proses peralihan status PPPK ke PNS maupun PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Harapannya, seluruh prosesnya berjalan dengan lancar,” katanya.

BACA JUGA :  Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani : Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci

Gus Fawait juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat, dan pimpinan DPR RI.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Jember.

Dengan demikian, Pemkab Jember menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan memastikan proses administrasi terkait perubahan status kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zn)