Edarkan Sabu, Warga Tebing Tinggi Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

RJ News.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tersangka SN diamankan oleh jajaran Polsek Tebing Tinggi pada Minggu (18/1/2026). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Helmi Hasan dan Wali Kota Pangkalpinang Teken MoU, Jajaki Kerja Sama Religius dan Bahagia

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari Polsek Tebing Tinggi tersebut.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Redmi warna biru, satu bungkus kotak rokok merek Oris, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

BACA JUGA :  Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Muaro Jambi, Hesti Haris: Ini Komitmen TP PKK Perkuat Nilai-Nilai Religius di Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Yon)