Dukung Program Pemerintah Kabupaten Kaur, 15 Camat di Kaur Deklarasikan Program Tanam Tanpa Pagar

KAUR, RJ News.id – Sebanyak 15 camat di Kabupaten Kaur, Bengkulu, mendeklarasikan dukungan terhadap program tanam tanpa pagar yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sebagai upaya mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tertib Hewan Ternak.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Kabupaten Kaur, Rabu (3/6/2026). Seluruh camat yang hadir menyatakan komitmen untuk menyosialisasikan dan menerapkan program tersebut di wilayah kecamatan masing-masing.

Program tanam tanpa pagar merupakan langkah lanjutan Pemkab Kaur dalam menertibkan hewan ternak yang selama ini kerap dibiarkan berkeliaran dan merusak lahan pertanian warga.

Melalui program ini, petani didorong untuk menanam tanpa memasang pagar di lahan mereka sebagai bentuk uji kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Sabtu Sore, Pelajar yang Terseret Ombak di Airlangkap Ditemukan Meninggal Dunia

Gagasan tersebut awalnya disampaikan oleh Kecamatan Kelam Tengah dan Kecamatan Nasal sebagai bentuk dukungan terhadap program penertiban ternak yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

Usulan tersebut kemudian mendapat apresiasi dari seluruh camat di Kabupaten Kaur hingga akhirnya dideklarasikan secara bersama-sama.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama, para camat menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan yang dijalankan Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wakil Bupati Abdul Hamid, khususnya penegakan Perda tentang Tertib Hewan Ternak.

Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola lahan pertanian tanpa pagar. Apabila masih ditemukan ternak yang dilepasliarkan hingga merusak tanaman warga, pemilik ternak dapat dikenakan kewajiban memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami petani.

BACA JUGA :  32 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Pemkab Kaur Lakukan Penyegaran Birokrasi

Para camat menilai program tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan rasa aman bagi petani dalam mengelola lahan pertanian. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan perluasan lahan tanam guna mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Budi Sastra, mengatakan program penanaman jagung dan padi tanpa pagar merupakan bentuk nyata untuk mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap Perda Tertib Hewan Ternak.

“Rencana penanaman jagung dan padi tanpa pagar ini menjadi langkah nyata untuk menguji sejauh mana kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Perda tentang tertib hewan ternak yang selama ini sering dikeluhkan para petani. Peraturan yang sudah ada harus dipatuhi karena tujuan pemerintah daerah adalah menciptakan keseimbangan dan keamanan bagi masyarakat dalam menjalankan usaha pertanian,” ujar Budi Sastra.

BACA JUGA :  Antusias Masyarakat Hadiri Festival Gurita Kaur 2026, Warga Bisa Makan Gratis dan Nikmati Sambal Langat Gurita

Adapun 15 kecamatan yang mengikuti deklarasi tersebut, yakni Kecamatan Kelam Tengah, Nasal, Maje, Luas, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Kaur Tengah, Padang Guci Hulu, Kaur Utara, Muara Sahung, Tanjung Kemuning, Tetap, Padang Guci Hilir, Lungkang Kule, dan Kinal.

Pemkab Kaur berharap program tanam tanpa pagar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan penertiban ternak sekaligus memberikan perlindungan kepada petani agar dapat mengelola lahan pertanian secara lebih aman dan produktif.c(Jhr)