Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Wilayah Jember, Ini Pesan Kakanwil DJBC Jawa Timur II

JEMBER, RJNews.id – Dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian. Pola distribusinya disebut berlangsung melalui berbagai jalur, mulai dari penjualan secara terbuka hingga sistem yang lebih tertutup melalui toko di wilayah pedesaan dan warung kecil.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II. Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris dan Forkopimda Hadiri Upacara Penurunan Bendera dengan Khidmat, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman menyampaikan imbauan tersebut saat menghadiri konferensi pers dan pemaparan hasil kegiatan Bea Cukai Jember pada Jumat (21/8/2026) lalu.

Lukman juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi produksi maupun peredaran rokok ilegal agar segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai,” ujar Lukman.

BACA JUGA :  Wagub Sani Hadiri Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026 di Palembang

Berdasarkan informasi yang dihimpun RJNews.id di lapangan, akses masyarakat terhadap rokok yang diduga ilegal disebut berbeda-beda di sejumlah lokasi. Pola penjualannya juga bervariasi, termasuk dugaan adanya rokok ilegal yang dipajang bersama rokok legal di sejumlah titik penjualan.

Praktik peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut juga disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan ditemukan di sejumlah wilayah. Namun, informasi mengenai lokasi, pelaku, maupun jumlah rokok ilegal yang beredar masih memerlukan verifikasi dan penindakan dari aparat berwenang.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Turun Langsun Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Buat Kabupaten Bungo

Di sisi lain, Kanwil DJBC Jawa Timur II menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tidak selalu langsung berujung pada proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DJBC mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau distribusi rokok ilegal agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai kewenangan. (Zn)