DPRD Tanjab Timur Buka Ruang RDP untuk Penyelesaian Konflik Pertanahan

RJ News.id – Meningkatnya kasus sengketa pertanahan di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian DPRD setempat. Persoalan tersebut mencakup konflik antarwarga maupun sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Mubarak, menyatakan DPRD siap memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Edi, DPRD memiliki fungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus ruang komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi secara musyawarah.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan pertanahan atau merasa haknya dirugikan agar menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD. Selanjutnya, kami dapat menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk mendengarkan keterangan masing-masing pihak secara terbuka dan berimbang,” kata Edi Mubarak, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Maulana Lantik Direksi Baru Perumdam Tirta Mayang Periode 2026–2031

Anggota Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur itu menjelaskan, forum RDP dapat menjadi sarana untuk menampung aspirasi dan mengurai permasalahan secara objektif sebelum sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menurutnya, tujuan utama pelaksanaan RDP adalah mencari titik temu dan solusi terbaik bagi seluruh pihak sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui forum ini, kami berharap perbedaan pandangan maupun klaim hak atas lahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam proses mediasi melalui DPRD, maka pihak-pihak yang bersengketa tetap dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kick-Off Gubernur Cup Jambi 2026: 11 Tim Daerah Siap Adu Gengsi di Lapangan Hijau

“Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, Edi juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih cermat dalam memverifikasi dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah.

Menurutnya, ketelitian dalam proses administrasi pertanahan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya sengketa baru di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diusulkan Edi Mubarak.

BACA JUGA :  Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

Ia menegaskan DPRD memiliki komitmen untuk membantu masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul, termasuk sengketa pertanahan.

“RDP merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mendengar seluruh pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik secara terbuka serta terukur,” ujar Zilawati.

Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

DPRD Tanjung Jabung Timur berharap pendekatan dialog dan musyawarah dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas. ( Adv)