DPRD Provinsi Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jambi

RJ News.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM di daerah.

Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengatakan bahwa rancangan perda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum daerah dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk karya cipta maupun potensi indikasi geografis Jambi.

BACA JUGA :  Dukung Sarana Ibadah, PetroChina Jabung Ltd Serahkan Bantuan Pembangunan Musholla Al Ijtihad

“Harapan kami, Badan Inovasi Daerah dan Komisi I dapat mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan hak intelektual di Provinsi Jambi. Banyak kekayaan daerah yang belum terdaftar dan itu membutuhkan dukungan anggaran,” kata Abun Yani usai rapat di Gedung DPRD, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, apabila pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serius menggarap regulasi ini, maka keberadaan perda dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah melemahnya pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Jember, Bupati Fawait Gelontorkan Rp 91,1 M, Beasiswa Cinta Bergema 2025-2026

“Untuk 2026 belum ada penganggarannya. Jika kita ingin kekayaan intelektual menjadi sumber PAD, maka dari sekarang perlu disiapkan. Kami meminta seluruh pihak bersama-sama mendorong HKI sebagai aset ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM agar mereka memahami arti penting pendaftaran HKI terhadap karya, produk, maupun inovasi daerah.

“Kesadaran masyarakat harus tumbuh. Karena itu diperlukan sinergi antara Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta OPD terkait lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Abun Yani menyebut bahwa sejumlah produk daerah yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis terbukti mampu meningkatkan nilai ekonomi para pelaku usaha.

“Contohnya nanas Tangkit yang sudah terdaftar, sehingga harganya meningkat. Begitu juga kayu manis Kerinci. Saat ini pinang Betara juga sedang dalam proses pendaftaran. Masih banyak kekayaan intelektual dan indikasi geografis kita yang perlu dilindungi melalui perda ini agar memiliki payung hukum,” pungkasnya. (Adv)