DPRD Kota Jambi Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Lingkungan

RJ News.id – Dugaan masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD pada Senin (2/3/2026).

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan dihadiri Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III.

BACA JUGA :  Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

Wandi dalam penyampaiannya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta ketidaksesuaian dengan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.

Melalui forum ini, DPRD diharapkan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting.

BACA JUGA :  Waka II DPRD Provinsi Jambi Minta Aparat Dalami Jaringan Penyalahgunaan Beras SPHP

Mulai dari kepatuhan regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani : Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD menargetkan RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi jelas dan terukur, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(Adv)