Komisi IV DPRD Bengkulu Sidak Tempat Hiburan Malam, Soroti Dugaan Anak di Bawah Umur Masuk Klub Malam

BENGKULURJNews.id – Keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya anak di bawah umur memasuki tempat hiburan malam mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Untuk memastikan pengawasan berjalan ketat, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu pada Minggu dini hari (10/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh pengelola tempat hiburan, khususnya dalam menyaring pengunjung usia pelajar maupun anak di bawah umur. Sidak juga menjadi respons atas berbagai laporan dan pemberitaan yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Rombongan sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina, Sekretaris Komisi IV Barli Halim, serta anggota dewan lainnya yakni Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD, Berlian Utama Harta, S.H., M.H., dan Hidayat, S.Pd., M.M.

BACA JUGA :  Gerakan Penanaman Jagung Serentak 2026 di Bengkulu Tengah Jadi Langkah Nyata Perkuat Pangan Nasional

Kegiatan tersebut turut dikawal personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Black Rock Bar and Lounge yang berada di area Hotel Mercure Bengkulu. Tempat hiburan tersebut dikenal sebagai salah satu bar dan klub malam populer di Kota Bengkulu dengan jam operasional hingga pukul 03.00 WIB.

Keberadaan tempat itu menjadi perhatian karena sebelumnya muncul isu mengenai dugaan adanya pelajar yang masuk ke area hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :  Perkuat Konsolidasi, Pimpinan Laskar Gibran Sowan ke Kediaman Joko Widodo di Solo

Tim Komisi IV kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pengunjung serta mekanisme pemeriksaan identitas di pintu masuk.

Dalam sidak itu, para anggota dewan meminta pengelola tempat hiburan agar memperketat pemeriksaan kartu identitas dan tidak memberikan toleransi kepada pengunjung yang belum cukup umur. Mereka menilai pengawasan ketat sangat penting guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga dunia pendidikan dan melindungi generasi muda dari pengaruh lingkungan yang belum sesuai dengan usia mereka.

BACA JUGA :  Al Haris : Pembangunan SPPG Harus Dipercepat Secara Kolaboratif

“Kami ingin memastikan tempat hiburan malam benar-benar menjalankan aturan. Jangan sampai ada anak-anak sekolah atau yang masih di bawah umur bebas masuk ke lokasi seperti ini,” ujar Sri Astuti di sela kegiatan sidak.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pengelola usaha dan orang tua. DPRD menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi di Bengkulu demi menjaga ketertiban sosial dan perlindungan terhadap anak. ( Adv )