DPRD Jambi Minta Pemerintah Segera Tetapkan WPR untuk Tata PETI

RJ News.id -Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Jambi kembali menjadi perhatian. DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk menata aktivitas pertambangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung di luar ketentuan tidak terus berkembang tanpa pengawasan.

Menurutnya, penetapan WPR dapat menjadi salah satu opsi untuk menata kegiatan pertambangan rakyat sekaligus mencegah persoalan sosial dan lingkungan yang lebih luas.

“Kita minta pemerintah daerah secepatnya mencarikan solusi, salah satunya menetapkan WPR agar tidak menjadi bom waktu,” kata Ansori di Kota Jambi, Rabu (15/7/2026).

Ansori mencontohkan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kabupaten Tebo. Di wilayah tersebut, kegiatan penambangan emas menggunakan mesin diesel atau dompeng berlangsung di aliran Sungai Batanghari dan disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sungai Gelam

Aktivitas tersebut bahkan mendapat penolakan dari warga setempat karena dinilai mengganggu kondisi lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar sungai.

Ansori mengatakan, penetapan WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pertambangan yang dikelola melalui mekanisme resmi juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.

“Kalau mau dilarang, larang semua. Jika tidak, buat aturan agar legal sehingga negara mendapat masukan dan masyarakat terbantu,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi Universitas Jambi Tedjo Sukmono mengingatkan adanya dampak ekologis dari aktivitas PETI terhadap Sungai Batanghari, terutama akibat penggunaan mesin dompeng untuk mengambil material dari dasar sungai.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Jambi Kunjungi Balita Penderita Leukemia, Pastikan Penanganan Maksimal

Dosen Biologi tersebut mengatakan, persoalan PETI di Kabupaten Tebo bukan fenomena baru. Aktivitas tersebut telah menjadi persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun dan terus berkembang sejak 2012.

Menurut Tedjo, metode penambangan yang digunakan tidak hanya berupa teknik lubang jarum. Penggunaan mesin dompeng juga menjadi salah satu metode yang dilakukan dalam aktivitas penambangan di sungai.

Mesin tersebut bekerja dengan menyedot sekaligus mengaduk material di dasar sungai. Kondisi itu, menurut Tedjo, dapat mengganggu habitat alami berbagai organisme yang hidup di ekosistem perairan.

“Pertambangan menggunakan mesin dompeng di Sungai Batanghari tentu sangat mengancam habitat ikan karena menyedot dasar sungai secara langsung,” kata Tedjo.

BACA JUGA :  DPRD Mukomuko Bereaksi Tegas: Pembakaran Limbah Medis B3 di TPA Selagan Raya Tidak Boleh Dibiarkan

Ia juga menyoroti tingkat kecerahan air Sungai Batanghari yang mengalami penurunan. Saat ini, cahaya matahari disebut hanya mampu menembus kedalaman air kurang dari 15 sentimeter.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekitar tiga tahun sebelumnya, ketika penetrasi cahaya matahari ke dalam air masih mencapai sekitar 30 sentimeter.

Tedjo menilai perubahan kondisi perairan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem sungai, termasuk habitat dan populasi ikan.

Berdasarkan data yang disampaikannya, pada periode 1986–1994 tercatat sekitar 300 spesies ikan di Sungai Batanghari. Kini, jumlah tersebut disebut tinggal sekitar 135 spesies.

Penurunan jumlah spesies ikan tersebut menjadi salah satu indikator yang disoroti dalam melihat perubahan kondisi ekosistem Sungai Batanghari di tengah berlangsungnya berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai. (Adv)