Data dan Bukti Kasus KMD Ujung Padang Rampung, Polisi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

RJ News.id – Penanganan kasus sengketa lahan dan dugaan tindak pidana di kawasan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang memasuki tahapan lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menyatakan proses pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan data di lokasi telah rampung dilakukan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko guna membahas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, mengatakan seluruh hasil pengukuran batas wilayah, berita acara kegiatan, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya telah disusun dan siap dibahas bersama jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Siap Perkuat Sinergi Antar Daerah di Rakernas Apkasi

“Kami telah menyelesaikan proses pengukuran batas fisik wilayah dan pengumpulan data di lapangan. Data yang diperoleh saat ini sudah lengkap dan akan menjadi bahan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ujar AKP Panji Nugraha dalam keterangannya, Rabu (2/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap gelar perkara, pihaknya juga akan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Mukomuko untuk melakukan verifikasi dan pengecekan silang terhadap hasil pengukuran lahan di kawasan KMD Ujung Padang.

BACA JUGA :  Buka UKW ke-13 di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Profesionalisme Wartawan

Selain itu, penyidik juga masih akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait maupun saksi ahli guna melengkapi proses penyelidikan.

“Setelah seluruh data dan keterangan dinyatakan lengkap, kami akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan jaksa penuntut umum untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Panji, koordinasi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 042/Gapu: Pancasila Benteng Persatuan Bangsa

Dalam pembahasan bersama jaksa nantinya, penyidik juga akan menyusun konstruksi perkara dan menentukan apakah perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara transparan, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus sengketa lahan KMD Ujung Padang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Warga menantikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut. (Hd)