Cegah Kerugian Negara dan Masyarakat dengan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai

JEMBER, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajak masyarakat bersinergi dalam program Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli maupun menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Ajakan tersebut disampaikan Pejabat Humas Jember sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Kepatuhan Internal Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, dalam koordinasi persiapan program Gempur Rokok Ilegal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Aula Pemkab Jember.

Ulfa menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak terdaftar secara resmi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

BACA JUGA :  Hesti Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah

Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Partisipasi dapat dilakukan dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok yang melanggar ketentuan.

Program Gempur Rokok Ilegal dilakukan untuk menjaga penerimaan negara, mendukung perlindungan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta operasi dan penindakan di lapangan.

Masyarakat juga diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Salah satunya adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan juga termasuk rokok ilegal.

BACA JUGA :  GRRA Sampaikan Tuntutan Agraria, DPRD Provinsi Jambi Janji Perkuat RDP dan Koordinasi Pusat

Ulfa menyebutkan, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan sejumlah dampak, antara lain mengurangi penerimaan negara karena tidak membayar cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Produsen atau penjual rokok ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha rokok legal yang menjalankan usahanya sesuai peraturan.

BACA JUGA :  Tepis Dugaan Ketidaktransparanan, Kadis Kominfo Ariansyah Pastikan Seleksi Komisi Informasi Sesuai Aturan

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal juga tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk tembakau legal. Peredaran produk tersebut juga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap merek serta meningkatkan akses rokok bagi perokok pemula, termasuk remaja.

Untuk menekan peredarannya, Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Pemkab Jember, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui koordinasi, sosialisasi, penyampaian informasi mengenai rokok ilegal, hingga pelaksanaan operasi bersama.

Ulfa mengingatkan pihak yang tetap menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zn/Adv)