BPKAD Kaur Percepat Proses Evaluasi Pelaksanaan Perubahan Anggaran APBD Tahun 2026

KAUR, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat proses penyempurnaan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 setelah menjalani tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 tersebut telah dilaksanakan pada September 2026 di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Kaur, Paulansyah, S.ST., Pi., mengatakan evaluasi mencakup pengujian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadan, Bupati Kaur Buka Pasar Murah, Harga Sembako Lebih Murah 20 Persen

“Evaluasi dilaksanakan dalam rangka menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA-PPAS, serta RPJMD,” ujar Paulansyah, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, proses evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain legalitas, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, sinkronisasi kebijakan pemerintah, prioritas nasional, prioritas provinsi dan daerah, serta keselarasan target kinerja ekonomi makro dan pembangunan.

Evaluasi juga menilai konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.

Dari sisi proses penyusunan, Pemerintah Kabupaten Kaur bersama DPRD Kabupaten Kaur dinilai telah bersinergi dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026. Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah telah dilakukan melalui rapat paripurna pada September 2026.

BACA JUGA :  Ganti Kejari, Ganti Harapan. Akankah Kasus PA Mukomuko Terbongkar Atau Kembali Menggantung?

Penyampaian permohonan evaluasi kepada Gubernur Bengkulu juga dinilai telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditetapkan.

Selain aspek administrasi dan kesesuaian dokumen, evaluasi memberikan sejumlah catatan terkait pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Kaur didorong untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan sejumlah komponen penerimaan yang realisasinya masih belum mencapai target secara optimal.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah diminta memastikan setiap penambahan anggaran subkegiatan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tersedia. Hal itu diperlukan agar sisa waktu pelaksanaan anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata terhadap pencapaian target setiap subkegiatan.

BACA JUGA :  KRYD di Sejumlah Lokasi, Polres Kaur Amankan Ratusan Botol Miras

Paulansyah menambahkan, dari sejumlah aspek lainnya, Pemerintah Kabupaten Kaur dinilai telah memenuhi ketentuan, termasuk upaya pengalokasian anggaran untuk mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Berbagai catatan dan rekomendasi hasil evaluasi akan kami cermati dan rangkum sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kaur bersama DPRD Kaur, lanjutnya, berkomitmen mempertahankan sinergi dalam proses penyempurnaan APBD. Dengan demikian, kebijakan anggaran yang ditetapkan diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kemajuan Kabupaten Kaur. (Jhr)