KAUR, RJ News.id – Peredaran minuman keras menjadi salah satu sasaran kepolisian dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Kaur, Bengkulu.
Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 311 botol minuman keras dari empat pemilik warung.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) malam sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kaur.
KRYD dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan melibatkan Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Regu I bersama sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kaur. Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si.
Petugas menyambangi sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras serta tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras yang ditemukan di beberapa lokasi.
Barang bukti terbanyak diamankan dari pemilik berinisial D di Desa Padang Genteng, yakni 281 botol. Sementara itu, NL di Desa Kepala Pasar tercatat memiliki 8 botol, sedangkan A dan M di Desa Jembatan Dua masing-masing diamankan 14 botol dan 8 botol.
Setelah pemeriksaan, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari proses pendataan dan tindak lanjut. Polisi juga menyampaikan imbauan agar para pemilik usaha menaati ketentuan hukum dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., mengatakan pelaksanaan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras.
“Kegiatan KRYD ini merupakan upaya Polres Kaur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi sumber gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Wiwin.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat dan pemilik usaha juga diharapkan berperan dengan menaati aturan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya.
Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan selanjutnya disimpan untuk proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan KRYD selesai sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. (Jhr)







