KAUR, RJ News.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan denda keterlambatan sebesar Rp824 juta dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Hingga pertengahan Juni 2026, denda tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaur.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 25.A/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Proyek pembangunan RS Pratama tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak 440.04/03/KON-RSP/DAK/DINKES/KK/2024.
Pekerjaan pembangunan RS Pratama Desa Sumber Harapan dilaksanakan oleh PT Viola Cipta Mahakarya dengan konsultan pengawas PT Cindelarass Karsa Padutama. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp38.205.714.214,06.
Berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 165 hari kalender terhitung sejak 18 Juli 2024. Namun, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 440.7.04/01/BA-PHP/DAK-FISIK/DINKES/KK/2025 tanggal 4 Mei 2025, proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian selama 126 hari.
Keterlambatan dihitung sejak 29 Desember 2024 hingga 4 Mei 2025.
Dalam laporannya, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp30.946.628.513,39 atau sekitar 81 persen dari nilai pekerjaan fisik. Sementara itu, sisa pembayaran sebesar sekitar Rp7,2 miliar atau 19 persen dari nilai kontrak belum dibayarkan.
Atas keterlambatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Total denda yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa tercatat sebesar Rp824.004.322,78.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (17/6/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Septa Ma’arif, menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan kewajiban pihak ketiga atau kontraktor pelaksana dan hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
“Belum. Itu denda keterlambatan pekerjaan terhadap pihak ketiga dan akan dibayar oleh pihak ketiga sebelum atau pada saat pelunasan pembayaran pekerjaan oleh pemerintah daerah,” ujar Septa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Rabu (18/6/2026), denda keterlambatan pembangunan RS Pratama tersebut masih belum masuk ke Kas Daerah Kabupaten Kaur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur menyatakan penyetoran denda akan dilakukan oleh kontraktor bersamaan dengan proses pelunasan sisa pembayaran pekerjaan yang masih menjadi kewajiban pemerintah daerah. (Jhr)










