Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Metode Ramah Lingkungan

JEMBER, RJ News.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan dengan metode pengolahan limbah yang tidak menggunakan pembakaran terbuka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026). Total nilai barang yang disita mencapai Rp10,57 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp7,2 miliar.

Berbeda dengan metode pembakaran terbuka yang pernah digunakan sebelumnya, Bea Cukai Jember kali ini menggandeng pihak ketiga untuk mengolah barang bukti menggunakan metode yang disebut lebih ramah lingkungan.

Jutaan batang rokok tersebut diolah melalui metode kopolimerisasi dengan mencampurkannya bersama air dan zat pengurai. Proses tersebut dilakukan untuk merusak fungsi rokok tanpa menghasilkan asap dari pembakaran. Hasil pengolahan selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan campuran pupuk kompos organik.

BACA JUGA :  Tak Gentar Lewati Medan Sulit, Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis rokok yang tidak dilekati pita cukai, yakni:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang;
  • Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang; dan
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jember di lapangan. Penindakan dilakukan melalui patroli darat di jalur distribusi antarkota, penghentian sarana pengangkutan, pemeriksaan toko atau penjual eceran, serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemprov Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, Muhammad Lukman, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang cukai. Menurut dia, penggunaan metode pengolahan limbah juga menjadi bagian dari upaya memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pemusnahan barang hasil penindakan.

Lukman menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga dapat berdampak terhadap pelaku usaha industri hasil tembakau yang menjalankan kegiatan sesuai aturan serta penerimaan negara.

“Kegiatan ilegal ini merusak keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum. Selain itu, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Muhammad Lukman.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Ia menjelaskan, DBHCHT memiliki peran dalam mendukung pembiayaan berbagai program di daerah, termasuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Lukman meminta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Menutup kegiatan tersebut, Lukman mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan turut membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi penerimaan negara. (Zn)