Bea Cukai Jatim II Beberkan Mekanisme Penindakan Rokok Ilegal di Jember

JEMBER, RJ News.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak selalu berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Penyelesaian perkara disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman, saat menghadiri konferensi pers dan pemaparan hasil kegiatan Bea Cukai Jember, Jumat (21/8/2026).

Lukman menjelaskan, setiap penindakan terlebih dahulu melalui pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan langkah hukum yang dapat diterapkan. Dalam sejumlah kasus, penindakan dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, termasuk pengenaan denda.

Menurut dia, penerapan langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan upaya hukum secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat pelanggaran.

“Penindakan ini tidak serta-merta berlanjut ke penyidikan. Ada yang sifatnya melalui penegakan hukum dengan pendendaan atau ultimum remedium. Itu juga bagian dari cara kami melakukan penindakan,” jelas Muhamad Lukman.

BACA JUGA :  Malam Resepsi Kenegaraan, Gubernur Al Haris Tekankan Peranan Generasi Muda Kader Pewaris Bangsa

Dari berbagai penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai disebut telah mengumpulkan penerimaan denda sekitar Rp400 juta.

Selain pengenaan denda, petugas juga dapat melakukan tindakan terhadap barang dan sarana yang digunakan dalam kegiatan ilegal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak, maka barangnya kita sita, sopirnya kita bina, termasuk kendaraannya kita tahan. Itu bagian dari cara kita untuk menekan para pengusaha rokok ilegal,” lanjutnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau memang kemudian kedapatan dan cukup bukti, kita bisa naik ke tingkat penyidikan,” tegas Lukman.

Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga menjelaskan mengenai aliran penerimaan yang berasal dari denda dalam penindakan rokok ilegal.

BACA JUGA :  Sekda Sudirman Dorong Rejuvenasi Organisasi Pemuda untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

Ia menerangkan, penerimaan dari denda terlebih dahulu dicatat sebagai penerimaan negara. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki mekanisme penghitungan dan pembagian tersendiri di tingkat pemerintah pusat.

“DBHCHT sendiri sebenarnya nanti perhitungannya ada perhitungan tersendiri di pemerintah pusat. Dalam hal ini melalui kementerian yang menangani perimbangan keuangan. Nanti setiap daerah berdasarkan kontribusinya akan mendapatkan berapa persennya, semuanya ada mekanisme tersendiri,” jelasnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta berdampak terhadap pelaku industri tembakau yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

BACA JUGA :  Hadiri Evaluasi 10 Program Pokok PKK, Hesti Haris Soroti Keberagaman Agama yang Harmonis di Sungai Nibung

Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari penguatan gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jember.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember, Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Dukungan sarana operasional yang bersumber dari DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat Jember diharapkan tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

Dengan pengawasan bersama, gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jember diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan cukai, menciptakan iklim perdagangan yang sehat, dan menjaga penerimaan negara. (Zn)