Bahas PI Migas, DPRD Jambi Soroti Potensi Tambahan Pendapatan Daerah

RJ News.id – DPRD Provinsi Jambi terus membahas besaran Participating Interest (PI) yang akan diterima daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dalam proses pembahasan tersebut, tawaran PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) disebut meningkat dari 5 persen menjadi 7 persen setelah melalui serangkaian negosiasi.

Informasi tersebut disampaikan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda) Ganda Wijaya, Senin (3/8/2026). PT Jambi Indoguna Internasional (JII) merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi yang terlibat dalam proses pengelolaan PI daerah.

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Maulana Lantik Direksi Baru Perumdam Tirta Mayang Periode 2026–2031

Ganda mengatakan, pada awal pembahasan, KKKS menawarkan PI sebesar 5 persen. Setelah dilakukan negosiasi, tawaran tersebut meningkat menjadi 6 persen dan kemudian menjadi 7 persen.

“7 persen kan tawaran dari KKKS, sebelumnya 5 persen. Kita negosiasi, kemudian naik ke 6 persen,” ujar Ganda.

Menurut dia, proses negosiasi berlangsung cukup alot hingga akhirnya tawaran PI mencapai 7 persen.

“Meskipun cukup alot, negosiasinya naik ke 7 persen,” katanya.

Pembahasan PI tersebut menjadi salah satu perhatian dalam agenda Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi, terutama karena skema PI diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah.

BACA JUGA :  Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual

Ganda mengatakan, setiap tahapan negosiasi yang dilakukan PT JII dikoordinasikan dengan Gubernur Jambi Al Haris selaku pemegang saham Perseroda. Ia menyebut PT JII masih memperjuangkan besaran PI hingga 10 persen.

“Setiap proses negosiasi kami selalu berkomunikasi dengan Pak Gubernur selaku pemegang saham PT JII. PI 10 persen yang kami perjuangkan juga harapannya sebagai salah satu pendapatan daerah yang akan mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Ganda.

Dalam pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi, besaran PI menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. DPRD memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penyertaan modal daerah serta memastikan skema yang disepakati memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi.

BACA JUGA :  Buka UKW ke-13 di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Profesionalisme Wartawan

Tawaran sebesar 7 persen tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Sementara itu, PT JII menyatakan tetap memperjuangkan PI sebesar 10 persen agar kontribusi sektor migas terhadap pendapatan daerah dapat lebih optimal.

DPRD Provinsi Jambi selanjutnya diharapkan dapat mengawal proses tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan PT JII hingga diperoleh kesepakatan final mengenai besaran PI serta skema pengelolaannya. (Adv)