66 Desa di Kaur Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Program Pembangunan Berpotensi Tertunda

KAUR, RJ News.id – Sebanyak 66 desa di Kabupaten Kaur belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2026. Keterlambatan pengajuan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur hingga Selasa (28/7/2026), dari total 192 desa, sebanyak 126 desa telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap II. Sementara itu, masih terdapat 66 desa yang belum mengajukan pencairan.

Kepala DPMD Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Merliyanto, S.Sos., mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan, pengarahan, dan pendampingan terhadap desa yang belum mengajukan pencairan.

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Kaur Siapkan 6.000 Botol Insektisida untuk Musim Tanam Kedua 2026

“Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pemerintah desa memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Merliyanto.

Selain Dana Desa, DPMD Kabupaten Kaur mencatat sebanyak 128 desa telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut Merliyanto, pendampingan diperlukan agar seluruh desa dapat segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan pencairan tepat waktu.

BACA JUGA :  Dispendikbud Kaur Terima Kunjungan Tim UNIB, Bahas Penelitian Budaya Berbasis Augmented Reality

Sejumlah pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya mengaku menghadapi sejumlah kendala dalam proses pengajuan. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan penambahan persyaratan administrasi, kewajiban penyampaian laporan realisasi dalam batas waktu tertentu, perubahan alokasi anggaran, serta adanya program tambahan.

Kondisi tersebut dinilai menambah beban administrasi bagi pemerintah desa dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan pencairan Dana Desa tahap II.

Menanggapi hal itu, DPMD Kabupaten Kaur bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan proses pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Jalan Provinsi Menuju Muara Sahung Rusak dan Menyempit, Warga Minta Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kelengkapan administrasi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Namun, pendampingan akan terus diberikan agar pemerintah desa tidak mengalami kendala dalam proses pengajuan.

DPMD Kabupaten Kaur meminta pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan agar segera menyelesaikan persyaratan dan tidak menunda proses pengajuan. Sebab, keterlambatan pengajuan dapat berdampak pada tertundanya penyaluran Dana Desa serta menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (jhr)