Warga Sidodadi Desak Pemkab Mukomuko Tutup Tempat Hiburan yang Dinilai Ganggu Lingkungan dan Pendidikan Anak

RJ News.id – Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, meminta pemerintah daerah segera menutup sebuah tempat hiburan yang beroperasi di kawasan permukiman. Keberadaan tempat tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, serta aktivitas belajar anak-anak.

Aspirasi tersebut disampaikan tokoh masyarakat Desa Sidodadi, Supardi , saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (8/7/2026). Selain sebagai tokoh masyarakat, Supardi juga menjabat Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Penarik, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Ketua Lazismu Kecamatan Penarik.

Menurut Supardi, aktivitas tempat hiburan tersebut telah menimbulkan kebisingan hingga larut malam. Selain suara musik, lalu lintas kendaraan pengunjung juga dinilai mengganggu waktu istirahat warga.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Kecelakaan Pertanyakan Penanganan Medis di RSUD Mukomuko, Soroti Tidak Ada Kunjungan Dokter di ICU

“Sebagai perwakilan warga Desa Sidodadi, kami menyampaikan keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan yang berada di tengah permukiman. Suara musik dan kendaraan pengunjung berlangsung hingga malam hari sehingga mengganggu waktu istirahat warga, termasuk anak-anak yang membutuhkan suasana tenang untuk belajar,” ujar Supardi.

Ia juga mengungkapkan, warga beberapa kali menyaksikan keributan antarpengunjung. Selain itu, menurutnya, terdapat pengunjung yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi setelah diduga mengonsumsi minuman beralkohol sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai insan yang berkecimpung di bidang pendidikan, Supardi menilai kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan karakter dan proses belajar anak-anak di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Wagub Abdullah Sani Hadiri Natal Bersama TNI-Polri

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa warga telah menempuh berbagai upaya melalui jalur resmi. Mereka telah menyampaikan aspirasi kepada Bupati Mukomuko serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya telah disepakati penghentian operasional tempat hiburan tersebut. Keputusan itu sempat dijalankan selama sekitar dua bulan sehingga kondisi lingkungan kembali kondusif. Namun, belakangan tempat hiburan tersebut kembali beroperasi.

“Kami sudah menempuh cara yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, kami melihat keputusan yang pernah disepakati belum dijalankan secara konsisten. Karena itu, kami berharap Bupati Mukomuko, Satpol PP, dan instansi terkait kembali melakukan verifikasi di lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus TKI Asal Bungo Ternyata Sudah Dua Tahun Berlalu, Ariansyah Tekankan Pentingnya Verifikasi Sebelum Publikasi

Supardi juga menyoroti perlunya sinergi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar setiap keputusan yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten.

Ia menegaskan bahwa tuntutan warga bukan bertujuan menolak keberadaan usaha, melainkan untuk menjaga hak masyarakat memperoleh lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pendidikan anak-anak.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pemeriksaan di lapangan serta mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hd)