Warga Bunga Tanjung Minta Audit Menyeluruh atas Dugaan Pungli dan Tukar Guling Lahan

Mukomuko, rjnwes.id – Gelombang keresahan yang menggelegar melanda masyarakat Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, setelah berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa setempat mencuat ke permukaan publik. Masyarakat secara bersama-sama mendesak aparat penegak hukum dan seluruh instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan mendalam, serta menggelar audit menyeluruh terkait berbagai permasalahan yang dianggap merugikan kepentingan desa dan warganya.

Berbagai tuduhan yang muncul tidak hanya menyangkut ketidaktransparan pengelolaan Dana Desa, melainkan juga mencakup dugaan pungutan liar terhadap pemilik kebun sawit, dominasi akses proyek usaha, hingga penukaran aset lahan desa yang dinilai tidak seimbang dan merugikan.

Warga menyoroti kondisi minimnya keterbukaan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya disampaikan secara berkala, khususnya sejak tahun 2023.

“Setiap kali kami meminta penjelasan soal anggaran desa, jawabannya selalu tidak jelas; kami tidak pernah melihat pemaparan terbuka soal penggunaan dana,” ujar salah seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, dalam wawancara pada Selasa (17/2/2026).

BACA JUGA :  Bupati Mukomuko Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS Dukung Keadilan Restoratif

Menurutnya, kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat diabaikan, agar masyarakat dapat memantau penggunaan Dana Desa yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat. “Dana desa itu uang rakyat; harusnya dipaparkan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi,” tegas warga tersebut dengan nada tegas.

Selain permasalahan anggaran pendapatan Desa (PADes), warga juga mengangkat dugaan pungutan terhadap pemilik kebun sawit di wilayah desa. Kepala desa disebut-sebut telah memberlakukan kewajiban pembayaran sebesar satu kubik koral untuk setiap satu hektare lahan sawit, dengan dasar acuan Peraturan Desa (Perdes). Namun, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait isi Perdes tersebut, bahkan tidak pernah diberikan salinan dokumen yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

“Kami justru diminta membayar dalam bentuk uang, bukan koral; Perdesnya sendiri kami tidak pernah diberi salinan atau penjelasan resmi,” ungkap salah satu warga lainnya.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang semakin membebani beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik usaha perkebunan.

BACA JUGA :  Tekan Angka Pengangguran, Dishub Mukomuko Canangkan Pendirian PTDI-STTD Tahun 2026

Keresahan juga muncul dalam pengelolaan proyek yang dijalankan oleh perusahaan PT DDP yang beroperasi di wilayah Desa Bunga Tanjung. Warga menduga kepala desa telah menguasai akses terhadap proyek tersebut secara dominan, sehingga membuat pelaku usaha lokal kesulitan untuk berpartisipasi dan mendapatkan kesempatan yang sama.

“Kesempatan kerja dan proyek seharusnya terbuka untuk masyarakat luas; jangan sampai hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menjadi perwakilan aspirasi warga.

Namun, isu yang dianggap paling serius oleh warga adalah dugaan penukaran aset lahan desa seluas 3,4 hektare dengan lahan lain yang hanya memiliki luas sekitar 1,8 hektare. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan penukaran lahan tersebut jelas merugikan kepentingan desa, mengingat perbedaan luas yang cukup signifikan.

“Kalau benar ditukar dengan luas yang jauh lebih kecil, ini jelas merugikan desa; aset desa bukan milik pribadi yang dapat dipergunakan sesuka hati,” ujar sumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tim media telah melakukan upaya untuk menghubungi kepala desa setempat guna meminta klarifikasi terkait berbagai dugaan yang muncul. Namun, saat kunjungan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya; pesan singkat dan panggilan telepon yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA :  Semarak Ramadhan di Penarik: DPC PKPS Kecamatan Penarik Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim, Wujud Kasih Sayang di Bulan Suci

Dalam keterangannya, perwakilan warga menyampaikan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik yang tidak perlu, namun hanya menginginkan kebenaran dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

“Kami tidak ingin gaduh; kami hanya ingin kebenaran dan transparansi. Jika tidak ada pelanggaran sama sekali, silakan buka semua data dan informasi secara terbuka; namun jika ada pelanggaran, maka proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang keluar dari pihak pemerintah desa maupun dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Redaksi berkomitmen untuk terus mengupayakan konfirmasi lanjutan terhadap berbagai pihak terkait, guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang, akurat, dan transparan, serta untuk menghindari munculnya asumsi-asumsi liar yang tidak bertanggung jawab. (HD)