Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

KAUR, RJ News.id – Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menghadiri rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kaur sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (31/12/2025).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang lantai II Gedung DPRD Kabupaten Kaur tersebut menetapkan Ermi Yuliharti, S.E. sebagai anggota DPRD Kaur menggantikan Sudarmadi Aguscik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Jambi Dorong Penertiban PETI Melalui Sinergi Aparat dan Pemerintah

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua II Mardianto, M.AP. Rapat juga dihadiri para anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.

Pelantikan PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kaur sebelumnya dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kaur sisa masa jabatan 2024–2029.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Dalam rapat paripurna istimewa itu, Ermi Yuliharti, S.E. secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaur, menggantikan Sudarmadi Aguscik yang diberhentikan dari keanggotaan DPRD melalui mekanisme PAW.

Dengan pelantikan tersebut, keanggotaan DPRD Kabupaten Kaur kembali lengkap. Proses PAW telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan, termasuk verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur. (Jhr)

BACA JUGA :  Warga Talang Babat Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Mushola Al Ijtihad