Waka DPRD Jambi Dorong Pendataan Kendaraan Diperkuat untuk Optimalkan Opsen Pajak

RJ News.id – Kenaikan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi belum sepenuhnya diikuti peningkatan penerimaan di seluruh kabupaten/kota.

DPRD Provinsi Jambi meminta pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut agar potensinya dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, kebijakan opsen merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu dibarengi dengan perbaikan pendataan kendaraan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan opsen bukanlah kebijakan yang gagal. Ini adalah kebijakan yang benar, tetapi masih berada pada fase transisi pelaksanaannya,” kata Ivan di Kota Jambi, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA :  Hari Batik Nasional 2025, Rumah Kito Ajak Karyawan Membatik Bersama UMKM Jambi

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ivan menjelaskan, penerapan skema tersebut mengubah mekanisme penerimaan daerah. Pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan opsen secara langsung sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak lagi mengandalkan pola penerimaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Skema itu, menurut dia, juga dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif memperbaiki pendataan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

BACA JUGA :  Ambrolnya Jembatan Air Matan Jadi Perhatian DPRD Bengkulu, Komisi III Lakukan Sidak

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan Ivan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB secara agregat di Provinsi Jambi meningkat sekitar 26 persen. Nilainya bertambah dari sekitar Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar pada 2025.

Meski secara keseluruhan meningkat, pertumbuhan tersebut belum merata. Kenaikan penerimaan terutama ditopang oleh Kota Jambi, sedangkan enam dari 11 kabupaten/kota justru mencatat penurunan penerimaan pada tahun pertama penerapan opsen.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan kepatuhan. Tingkat kepatuhan kendaraan roda dua di daerah tersebut baru berada di kisaran 29,78 persen. Dengan demikian, lebih dari 70 persen kendaraan belum melakukan daftar ulang.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Buka Jambore Daerah Pramuka Jambi 2026, Tekankan Disiplin dan Kepemimpinan

Ivan menilai angka tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat digali melalui pembenahan administrasi, pendataan kendaraan, serta optimalisasi penagihan pajak.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan, DPRD Provinsi Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengawasan diarahkan agar peningkatan penerimaan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi dapat memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota secara lebih merata. (Adv)