Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Kaur Sita Dokumen dari Kantor Bawaslu

KAUR, RJ News.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen, data, serta alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

BACA JUGA :  Langkah Besar Pendidikan Tanjab Timur, Bupati Dillah Teken Hibah Lahan SNT

Kepala Kejari Kaur, Dr. Jainah, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Albert, S.E.Ak., S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Kaur telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kaur pada Selasa kemarin,” kata Albert saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Albert menjelaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Kejari Kaur, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kapolda Jambi Tegaskan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Meski penyidikan terus berjalan, Kejari Kaur tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan dari kantor Bawaslu saat ini masih diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik untuk kepentingan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kaur belum mengungkapkan secara rinci perkara dugaan korupsi yang sedang disidik maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Jhr)